Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 54.810 keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kota Medan, Sumatra Utara, tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah hingga tahap ketujuh (Oktober 2020). BST tersebut sudah tersalurkan sebanyak 88,4%.
Untuk skala provinsi, Sumut sudah tersalurkan 90,3% untuk 610.375 KPM. Sementara itu, untuk tingkat Kecamatan Medan Baru, BST sudah tersalurkan hingga 93% untuk 491 KPM. Sampai kini penyaluran BST berjalan lancar dan tepat sasaran di Sumut.
Baca juga: Program Bansos Berlanjut Tahun Depan
"Pencapaiannya sudah sudah 90%. Diharapkan pada tahap delapan (November 2020) dapat meningkat," ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia Faisal R Djoemadi, seusai menghadiri kegiatan penyaluran BST oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di Medan, Sumut pada Jumat (13/11) lalu.
PT Pos Indonesia turut menjadi bagian dari Kemensos untuk membantu menyalurkan BST kepada KPM di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Faisal, kesuksesan penyaluran BST ini berkat peran pemerintah daerah (pemda) yang semakin akurat melakukan verifikasi data.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan, dari 610.375 KPM, per hari ini, sudah ada sekitar 558 KPM yang menerima BST untuk tingkat Sumut. "Kami harapkan tahap terakhir pada Desember, sisanya bisa terjangkau mendekati 100 persen," kata Juliari.
BST akan diperpanjang hingga Juni 2021. Terkait besaran nilai bantuan akan menjadi Rp200 ribu per KPM. Namun hal itu masih dalam pengkajian. "Bisa disesuaikan menjadi Rp300 ribu per KPM. Tergantung keputusan presiden. Kami mengusulkannya Rp300 ribu. Mudah-mudahan disetujui," katanya.
Nilai BST Gelombang I sebesar 600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April hingga Juni 2020. Gelombang II sebesar 300 ribu per KPM selama 6 tahap, yakni Juli hingga Desember 2020. Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga mulai stabil. "Semoga BST dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pokok keluarga," kata Juliari.
BST sangat berarti bagi warga yang kurang mampu yang turut terdampak akibat pandemi covid-19. Terutama untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari. Seperti yang dirasakan Santi Indriasi, KPM dari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ibu rumah tangga yang sehari-hari mempunyai usaha penjual kopi di salah kantor Instansi Pemrintah Pengadilan Tinggi Kota Medan merasakan betul dampak covid-19.
Usaha kopinya menurun. Pelanggan yang bisa memesan kopinya juga semakin jarang dijumpai. Meskipun usaha turun, dia tetap harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi penyaluran hibah dan bantuan sosial. Sosialisasi tersebut diadakan di Ballroom Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar, Rabu (18/11).
Wakil Walikota Pematangsiantar, Togar Sitorus dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya penyebarluasan informasi dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, khususnya yang menyangkut penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada lembaga serta organisasi masyarakat yang ada di Kota Pematangsiantar.
Penggunaan hibah yang diberikan Pemko Pematangsiantar kata Togar Sitorus secara umum bertujuan untuk mendekatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat melalui perpanjangan tangan lembaga dan organisasi masyarakat yang ada. "Agar cita-cita pembangunan dapat terwujud, yakni masyarakat yang sejahtera adil dan makmur," katanya.
Togar menjelaskan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar dikarenakan adanya beberapa ketentuan perubahan substansi. Sehingga kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi sebuah forum konsultasi publik terhadap perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota.
"Kami selaku kepala daerah berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ini semua pihak lebih berhati-hati, baik dalam proses administrasi maupun penyaluran hibah serta bantuan sosial di Kota Pematangsiantar," terangnya. (AP/A-1)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved