Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tuntut Kenaikkan UMP, Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel

Dwi Apriani
11/11/2020 20:27
Tuntut Kenaikkan UMP, Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel
Aksi buruh di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/11)(MI/Dwi Apriani)

PULUHAN buruh mendatangi Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Rabu (11/11). Mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah dikeluarkan Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu.

"Kami datang ke Kantor Gubernur Sumsel untuk mempertanyakan mengenai UMP yang tidak naik pada tahun ini. Dan harapan kami Pemprov Sumsel terkhusus Gubernur Sumsel untuk bisa menaikkan besaran UMP seperti lima provinsi lain di Indonesia," ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang.

Dalam tuntutannya, para buruh menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang UMP 2021 yang memastikan tidak ada kenaikan UMP pada tahun 2021 atau tetap sebesar Rp3.043.111 per bulan.

"Kami menilai SK UMP yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel itu sangat merugikan buruh, dimana mereka sangat membutuhkan tunjangan hidup ditambah lagi dalam kondisi pandemi Covid19 saat ini," ujar Abdullah Anang.

Ia mengatakan, selain menolak SK Gubernur Sumsel tentang UMP 2021 pihaknya juga menyampaikan beberapa tuntutan. Para buruh meminta
Presiden untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kedua,  menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP 2021. Ketiga, menuntut pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel.

"Yang terakhir atau yang keempat yaitu menuntut pihak PPNS Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok dan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel," jelasnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang menerima aksi buruh tersebut mengatakan, sebagai kepala daerah masih mengkaji kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel. "Kita tidak kalah dengan provinsi lain soal UMK, sedang dikaji karena pemberlakuan UMK baru pada 1 Januari nanti," katanya.

Deru menyebutkan, pihaknya telah menyetujui kenaikan UMP meski di satu sisi belum menyetujui kenaikan UMK di tiap kabupaten kota di Sumsel. Hal ini karena dia belum menerima rincian angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja di wilayah kabupaten dan kota di Sumsel.

Menurutnya, penetapan KHL baru di setiap daerah pasti bervariasi atau tidak sama. Namun, jika KHL ditentukan pada indeks tertentu tapi UMR tidak mengikuti maka kebijakan kenaikan UMK tetap menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.

"Tidak perlu khawatir saya tetap bersama kalian. Saya tidak pernah meninggalkan kalian. Selama kita hidup dalam ekosistem bahwa antara buruh, dan korporasi harus jalan seimbang Tanpa butuh korporasi tidak berjalan. Begitu pula sebaliknya buruh ingin perusahaan survive dalam kondisi Covid-19," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya