Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terus digencarkan. Terlebih setiap hari ada penambahan kasus positif covid-19. Plt Kepala Satpol PP Pemkab Klaten, Rabiman, Senin (9/11) mengatakan sasaran pokok operasi yustisi adalah masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Dalam setiap operasi masker, baik yang digelar di kota maupun wilayah, Tim Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Covid-19 tidak sedikit menjaring pelanggar protokol kesehatan tersebut. Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, menurut Plt Kepala Satpol PP Klaten, diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020. Pelaksanaan operasi ini dimulai 8 Juli lalu.
"Hingga saat ini tim operasi berhasil menjaring 7.719 pelanggar yang tidak memakai masker. Itu terdiri dari masyarakat umum ber-KTP, pelajar, dan masyarakat tanpa identitas," jelasnya.
baca juga: Pelanggar Prokes di Cianjur Disanksi Sosial
Menurut Plt Kepala Satpol Klaten, pelanggar protokol kesehatan yang membawa identitas KTP berjumlah 4.476 orang, pelajar 470 orang, dan pelanggar yang tanpa identitas sebanyak 2.773 orang. Pelanggar ber-KTP tidak memakai masker dikenakan sanksi penahanan KTP selama 10 hari, pelanggar tanpa identitas wajib kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum, dan pelajar dicatat identitasnya.
Hasil operasi masker tertinggi 1.924 pelanggar yang terjaring Tim Gugus Tugas Kabupaten. Berikutnya, Tim Gugus Tugas Kecamatan Juwiring 473 pelanggar, dan Tim Gugus Tugas Prambanan 385 pelanggar.
"Kegiatan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan terus digencarkan di Klaten, guna pencegahan dan pengendalian persebaran covid-19," pungkasnya. (OL-3)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved