Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PROSES penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diserahkan oleh Bawaslu ke kepolisian. Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung. Edi irawan mengatakan, pihaknya baru menerima satu laporan pelanggaran pilkada mengenai fitnah atau menghasut terhadap salah satu paslon.
"Untuk Bangka Barat, Bangka Selatan dan Bangka Tengah belum ada laporan pelanggaran pilkada ke kita, yang ada hanya dari Belitung Timur terkait dugaan fitnah terhadap salah satu paslon," kata Edi, Senin (9/11).
Ia menyebutkan awalnya ada tiga laporan yang masuk untuk Pilkada Belitung Timur. Namun hanya satu yang ditindak lanjuti mengenai dugaan fitnah dari tim relawan salah satu paslon.
"Satu ini sudah kita tindak lanjuti di Gakumdu. Setelah itu kita teruskan proses penyidikanya selama 14 hari ke Polres Beltim," ujarnya.
Bawaslu usai meneruskan laporan dugaan fitnah di Pilkada, akan menunggu hasil penyidikan hingga berkas perkara tersebut P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita belum tahu proses penyidikan di kepolisian seperti apa. Jika pun nanti P21 kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, belum akan menggugurkan paslon, intinya kita tunggu dulu proses hukumnya seperti apa," ungkap dia.
baca juga: Bawaslu Gerak Cepat Cegah Klaster Pilkada di Babel
Ia menambahkan untuk dugaan pelanggaran pilkada terkait dugaan cabup Bangka Selatan pindah agama, pihaknya belum menerima laporan itu. Semua diserahkan kepada paslon dan tim suksesnya mau dilaporkan ke Bawaslu atau kepolisian.
"Itu hak mereka. Jika pun dilaporan ke Bawaslu, Bawaslu siap menindak lanjuti laporan tersebut," pungkasnya. (OL-3
Sejumlah barang bukti seperti Alat berat jenis eskavator dan peralatan tambang turut diamankan.
Remisi tersebut di serahkan langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tuatunu, Minggu (17/8) siang.
Usai di tetapkan tersangka ASN berinisial D ini langsung di tahan Kejaksaan Negei Bangka di Lapas Buiit Semut.
PELAKU yang diduga sebagai pembunuh wartawan di sebuah media online di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Korban ditemukan masih mengenakan baju biru dan celana jeans ditemukan di dalam sumur. Korban diduga dibunuh.
Explore Babel 2025 ini sebagai wadah untuk mengeksplore destinasi pariwisata dan kuliner di Provinsi kita ke seluruh penjuru negeri.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved