Pelanggaran Pilkada Beltim Diserahkan ke Kepolisian

Rendy Ferdiansyah
09/11/2020 11:07
Pelanggaran Pilkada Beltim Diserahkan ke Kepolisian
Pilkada 2020(Ilustrasi)

PROSES penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diserahkan oleh Bawaslu ke kepolisian. Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung. Edi irawan mengatakan, pihaknya baru menerima satu laporan pelanggaran pilkada mengenai fitnah atau menghasut terhadap salah satu paslon.

"Untuk Bangka Barat, Bangka Selatan dan Bangka Tengah belum ada laporan pelanggaran pilkada ke kita, yang ada hanya dari Belitung Timur terkait dugaan fitnah terhadap salah satu paslon," kata Edi, Senin (9/11).

Ia menyebutkan awalnya ada tiga laporan yang masuk untuk Pilkada Belitung Timur. Namun hanya satu yang ditindak lanjuti mengenai dugaan fitnah dari tim relawan salah satu paslon.

"Satu ini sudah kita tindak lanjuti di Gakumdu. Setelah itu kita teruskan proses penyidikanya selama 14 hari ke Polres Beltim," ujarnya.

Bawaslu  usai meneruskan laporan dugaan fitnah di Pilkada, akan menunggu hasil penyidikan hingga berkas perkara tersebut P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita belum tahu proses penyidikan di kepolisian seperti apa. Jika pun nanti P21 kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, belum akan menggugurkan paslon, intinya kita tunggu dulu proses hukumnya seperti apa," ungkap dia.

baca juga: Bawaslu Gerak Cepat Cegah Klaster Pilkada di Babel

Ia menambahkan untuk dugaan pelanggaran pilkada terkait dugaan cabup  Bangka Selatan pindah agama, pihaknya belum menerima laporan itu. Semua diserahkan kepada paslon dan tim suksesnya mau dilaporkan ke Bawaslu atau kepolisian. 

"Itu hak mereka. Jika pun dilaporan ke Bawaslu, Bawaslu siap menindak lanjuti laporan tersebut," pungkasnya. (OL-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya