Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

7.554 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

Djoko Sardjono
05/11/2020 12:26
7.554 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi
Petugas menjaring pelanggar protokol kesehatan dalam operasi Yustisi di Kabupaten Klaten(MI/Djoko Sardjono)

OPERASI Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Klaten, Jawa Tengah menjaring 7.554 pelanggar yang tidak memakai masker. Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Klaten menggencarkan razia masker sejak 1 Juli lalu. Maksud dan tujuannya untuk pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19. Sebanyak 7.554 pelanggar protokol kesehatan tersebut, terdiri dari masyarakat umum ber-KTP 4.423 orang, pelajar 468 orang, dan 2.663 pelanggar tanpa identitas.

Pelanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi penahanan KTP selama 10 hari. Dan, mereka yang tidak membawa identitas wajib kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum. Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, menjelaskan dari 7.554 pelanggar, sebanyak 4.423 orang terkena sanski KTP ditahan 10 hari, dan sanksi kerja sosial 2.663 orang.

"Pelanggar lainnya pelajar 468 orang. Mereka tidak dikenakan sanksi hukum. Hanya dicatat identitasnya untuk dikirim ke sekolah masing-masing," kata Rabiman, Kamis (5/11).

baca juga: Sosialisasi Masif Protokol Kesehatan masih jadi Andalan Cianjur

Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar tersebut, diatur dalam Perbup Klaten No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMI, Orari, dan relawan.

Perkembangan situasi covid-19 di Klaten, Rabu (4/112), jumlah akumulatif pasien positif tercatat 964 orang, 779 sembuh, 150 dirawat, dan 35 orang meninggal dunia. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya