Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OPERASI Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Klaten, Jawa Tengah menjaring 7.554 pelanggar yang tidak memakai masker. Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Klaten menggencarkan razia masker sejak 1 Juli lalu. Maksud dan tujuannya untuk pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19. Sebanyak 7.554 pelanggar protokol kesehatan tersebut, terdiri dari masyarakat umum ber-KTP 4.423 orang, pelajar 468 orang, dan 2.663 pelanggar tanpa identitas.
Pelanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi penahanan KTP selama 10 hari. Dan, mereka yang tidak membawa identitas wajib kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum. Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, menjelaskan dari 7.554 pelanggar, sebanyak 4.423 orang terkena sanski KTP ditahan 10 hari, dan sanksi kerja sosial 2.663 orang.
"Pelanggar lainnya pelajar 468 orang. Mereka tidak dikenakan sanksi hukum. Hanya dicatat identitasnya untuk dikirim ke sekolah masing-masing," kata Rabiman, Kamis (5/11).
baca juga: Sosialisasi Masif Protokol Kesehatan masih jadi Andalan Cianjur
Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar tersebut, diatur dalam Perbup Klaten No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMI, Orari, dan relawan.
Perkembangan situasi covid-19 di Klaten, Rabu (4/112), jumlah akumulatif pasien positif tercatat 964 orang, 779 sembuh, 150 dirawat, dan 35 orang meninggal dunia. (OL-3)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved