Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Yogyakarta Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 16 Tersangka

Agus utantoro
02/11/2020 16:02
Polda Yogyakarta Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 16 Tersangka
.(MI/Agus Utantoro)

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan menangkap 16 tersangka. Dari 16 tersangka itu, polisi menyita 50.855 pil berbagai jenis.

Kabid Humas  Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (2/11), menjelaskan dari 14 kasus itu yang paling menonjol melibatkan SAP, 29, buruh, warga Gamping, Sleman. "Dari tersangka ini polisi mendapati 20.000 pil warna putih berlogo Y, 30 pil Alprazolam, 50 pil Tramadol HCL, 20 pil Rivotril Clonazpam, dan 30 pil berwarna kombinasi hijau kuning," katanya.

Yuliyanto menambahkan, SAP dipersangkakan telah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Ro100.000.000. Ia pun diangggap melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberi ancaman denda paling banyak Rp100.000.000.

Kasus lain yaitu tersangka TPN, 23, pekerjaan swasta warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Polisi menangkap tersangka di Kasihan, Bantul, yang membawa 25.710 pil Trihexyphenedyl atau pil sapi.

Lantas tersangka NS, 31, warga Mlati, Sleman, sehari-harinya sebagai buruh harian lepas, ditangkap karena menguasai 5.000 pil sapi dan 10 pil Alprazolam.

Keduanya juga dipersangkakan dengan pasal-pasal yang sama dengan tersangka SAP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya