Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Warga Keluhkan Bau Busuk di TPS Pergudangan Safe N Lock

Heri Susetyo
30/10/2020 07:12
Warga Keluhkan Bau Busuk di TPS Pergudangan Safe N Lock
TPS di Pergudangan Safe N Lock dikeluhkan karena timbulkan bau busuk.(MI/Heri Susetyo)

TEMPAT Penampungan Sementara (TPS) di kawasan Pergudangan Safe N Lock di Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dikeluhkan masyarakat dan pihak pabrik karena menimbulkan bau tak sedap. Aroma tak sedap dari TPS ini sudah dikeluhkan sejak beberapa bulan terakhir. TPS  tersebut awalnya hanya untuk pembuangan sampah kering seperti kardus dan plastik. Namun kemudian banyak sampah basah ikut dibuang di sana. Bahkan limbah kepala udang atau ikan lainnya juga banyak dibuang di TPS itu. Banyaknya sampah basah itulah yang kemudian menimbulkan bau busuk. Kondisi ini diperparah dengan mulai turunnya hujan di kawasan Sidoarjo.
 
Salah satu pihak yang mengeluhkan TPS itu adalah PT Mandala Cahaya Sentosa. Manajemen perusahaan makanan dan minuman ringan ini khawatir keberadaan limbah TPS akan mencemari produk mereka. Sebab lokasi TPS hanya 10 meter dengan pabrik.

"Perusahaan kami bergerak di bidang produksi makanan dan minuman ringan, jika ada polusi udara atau bau tak sedap dari TPS yang tak jauh dari pabrik kami itu tetap ada, maka kami takut mencemari industri kami yang notabene industri makanan," kata General Affair PT Mandala Cahaya Sentosa Titin Devi, Kamis (29/10).

Titin mengaku sudah melaporkan keluhan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Namun pihak DLHK hanya menjawab bahwa Safe N Lock sudah mempunyai site plant TPS tersebut yang sesuai prosedur. Padahal, kata Titin,DLHK seharusnya melihat langsung ke lokasi untuk mengecek benar tidaknya ada bau busuk yang ditimbulkan TPS itu.

Titin berharap pihak Safe N Lock dan DLHK Sidoarjo mengevaluasi keberadaan TPS tersebut. Sebab letak TPS harus memperhatikan kriteria sesuai Undang-undang Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo Syaf Satriawarman menyayangkan keberadaan TPS yang berdekatan pemukiman dan dan pabrik atau industri makanan. Sebab letak TPS seharusnya minimal 300 meter dari pemukiman atau pabrik/industri makanan.

"Jika TPS tersebut untuk limbah B3 memang sangat berbahaya bagi pencemaran udara. Atau TPS tersebut diperuntukan untuk limbah yang ramah lingkungan salama tidak menimbulkan bau dan tidak membuat orang terganggu sah-sah saja. Tapi jika TPS itu menimbulkan bau dan polusi udara maka itu sudah pasti dihawatirkan," kata Syaf.

Syaf menegaskan, masalah TPS tersebut sepenuhnya kewenangan DLHK dan penyedia lahan atau perusahaan. Dinkes Sidoarjo sifatnya hanya memberi masukan mengenai bahaya pencemaran polusi udara jika ditimbulkan dari TPS itu. Sementara Kepala DLHK Sidoarjo Sigit Setyawan mengaku segera merespon keluhan  TPS tersebut. Dia akan menghubungi pengelola pergudangan Safe N Lock terkait adanya TPS yang menimbulkan bau tidak sedap tersebut.

"Sesuai Perda 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah maka pengelola kawasan Safe N Lock ini berkewajiban menyediakan TPS untuk pengelolaan sampah di kawasan tersebut," kata Sigit.

baca juga: Warga Binaan Rentan Administrasi Kependudukan

Sementara Sekretaris Safe N Lock Markus saat dihubungi awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi keberadaan TPS yang dikeluhkan. Evaluasi akan dilakukan dari hilir ke hulu untuk memastikan bahaya polusi udara yang diduga timbul dari TPS tersebut. Termasuk memberikan sosialisasi pada vendor pengelola sampah untuk memilah sampah basah dan kering.

"Kedepannya kami akan segara adakan sosialisasi bagi para perusahaan dan vendor pengelolah sampah, serta akan segera membangun penutup atau cerobong untuk TPS tersebut agar tak menimbulkan bau," kata  Markus. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya