Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Tidak Ada Lagi Zona Merah di Sulawesi Selatan

Lina Herlina
28/10/2020 09:22
Tidak Ada Lagi Zona Merah di Sulawesi Selatan
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (tengah)(Dok Pemkot Makassar)

TIDAK ada lagi zona merah penyebaran covid-19 di Sulawesi Selatan. Termasuk Kota Makassar yang merupakan episentrum penularan sudah dinyatakan zona oranye bersama 11 kabupaten/kota lainnya di Sulsel. Oleh sebab itu, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, mengahkiri masa tugas, sekaligus membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak April lalu, dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Menurutnya, satgas dibentuk berdasarkan keputusan pemerintah pusat, yang telah menurunkan status Kota Makassar dari merah ke oranye. Sehingga gugus tugas tidak lagi dibutuhkan, karena berperan saat situasi darurat.

"Sekarang kita bentuk satgas, yang bekerja saat transisi menuju normal. Tapi tentunya, pengendalian covid-19 tetap berjalan. Kita tetap bekerja bahu membahu, baik dengan TNI-Polri, maupun stakholder lainnya," seru Rudy Djamaluddin, Selasa (27/11).

"Jika dulu gugus tugas ada di wilayah tengah Jalan Nikel Raya, Kecamatan Panakkukang, maka sekretariat satgas dipindah di Baruga Anging Mamiri, rumah dinas Wali Kota Makassar, dan upoksi (tugas pokok dan fungsi) jelas," sambung Rudy.

baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Klaten Bertambah 17 Orang

Dia menambahkan, meski ada peralihan dari gugus tugas ke satgas, tapi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 dan 53 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum perotokol kesehatan masih terus berjalan, di bawah pengawasa satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

"Semua tetap pada tupoksinya, demikian pula untuk penanganan masalah kesehatan itu melekat pada Dinas Kesehatan, termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya masing-masing bertugas melakukan penanganan covid-19. Jadi tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD," urai Rudy.

Saat ini, berdasarkan data covid-19 di Kota Makassar per 27 Oktober pukul 23.59 Wita, kasus positif baru sebangak 19, dari total kasus positif 9.374, dengan kesembuhan lebih tinggi 24 kasus dengan total sembuh 7.853 orang. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik