Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PUPR Klaim Tata Kawasan Pulau Rinca untuk Lindungi Habitat Komodo

Insi Nantika Jelita
26/10/2020 08:21
PUPR Klaim Tata Kawasan Pulau Rinca untuk Lindungi Habitat Komodo
Komodo terlihat di Pulau Rinca yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, NTT.(AFP/Romeo GACAD)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk elindungi habitat Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV).

Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) direncanakan secara terpadu melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers yang diterima, Senin (26/10)

Baca juga: Inovasi Pariwisata di Pariaman Berbuah Penghargaan

Basuki mengatakan koordinasi dan konsultasi publik dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

Adapun kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi, Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting.

Lalu bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut.

Berikutnya, penataan elevated deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas.

PUPR juga bakal menata Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta dan terakhir menata bangunan penginapan untuk para ranger (petugas jagawana di Taman Nasional Komodo), pemandu wisata, dan peneliti yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Basuki menjelaskan, saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Disebutkan, Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik