Pegawai Positif Korona, Dindukcapil Temanggung Tunda Layanan

Toshi Wicaksono
22/10/2020 16:25
Pegawai Positif Korona, Dindukcapil Temanggung Tunda Layanan
.(MI/Vicky Gustiawan)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisiatif menunda pelayanan KTP elektronik (KTP-el). Ini menyusul ada satu pegawai kantor tersebut terkonfirmasi positif covid-19.

Kebijakan itu, menurut Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung, Satria Indra Basuki, untuk mencegah penyebaran korona di lingkungan kantornya. Namun demikian, layanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan secara daring.

"Perekaman KTP elektronik di Dindukcapil kami tunda dulu, sampai kondisinya memungkinkan. Akan tetapi untuk perekaman KTP elektronik masih dilakukan di sembilan kecamatan secara daring," ujar dia, Kamis (22/10/2020).

Ia menjelaskan, kecamatan yang masih menyelenggarakan pelayanan perekaman KTP elektronik saat ini, yaitu Pringsurat, Tlogomulyo, Bansari, Bulu, Parakan, Temanggung, Kandangan, Ngadirejo, dan Kledung. Layanan tatap muka di Dindukcapil hanya dibatasi 30 antrean per hari untuk menghindari kerumunan.

"Pegawai yang terpapar covid-19 saat ini sudah menjalani isolasi mandiri. Seluruh pegawai yang satu bidang dengan yang bersangkutan juga sudah menjalani swab test," katanya.

Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menuturkan, salah satu pegawai Dindukcapil tersebut terpapar covid-19 setelah berkunjung ke rumah saudaranya di Kebumen pada 3 Oktober 2020. Yang bersangkutan merasa khawatir lalu pada 12 Oktober melakukan swab di Kota Magelang.

"Pada 19 Oktober yang bersangkutan terkonfirmasi positif covid-19. Ia sudah tidak masuk kantor sejak 10 Oktober," katanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya