Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JANGAN coba-coba mencemari daerah aliran Sungai Citarum dengan limbah pabrik. Nasib mereka dipastikan akan sama dengan 4 perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang sudah melakukannya.
“Keempat perusahaan itu akan digugat ke pengadilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka diduga telah mencemari DAS Citarum dengan limbah pabrik,” kata Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, M Ronny, kemarin.
Dia mengaku sebelum proses gugatan ke pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup Cimahi sudah melayangkan sanksi teguran, bahkan paksaan. “Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifi kasi. Kita meneruskannya ke Kementerian LHK untuk diproses hukum.”
Dalam persidangan, lanjut Ronny, Dinas Lingkungan Hidup akan bertindak sebagai saksi. Mereka sudah siap dengan data dugaan pelanggaran pencemaran yang dilakukan keempat perusahaan.
Pada tahun ini, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian LHK memenangi gugatan di pengadilan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).
Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi karena mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.
“Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi masalahnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara,” lanjutnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan.
Di antaranya meng operasikan instalasi pengolahan air limbah untuk memproses limbah sebelum dilepaskan ke aliran sungai.
“Kami juga mengingatkan perusahaan untuk kembali melihat dokumen lingkungan yang isinya seputar janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan benar,” tandasnya.
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemerintah kota menyiapkan regulasi sistem pengolahan limbah domestik yang ramah lingkungan. “Tujuannya untuk menjaga kadar kualitas air dan lingkungan,”
kata Sekretaris Daerah Effendy Eko Saswito. (DG/YR/Ant/N-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Rusaknya ekosistem hulu DAS Citarum secara signifikan meningkatkan bencana banjir di daerah-daerah di sekitar wilayah Bandung, terutama di Bandung Selatan.
Sungai Citarum memiliki panjang 297 km dari sumbernya di Cisanti, Kabupaten Bandung, hingga Muara Gembong di Bekasi.
Berdasarkan hasil penelitian BRIN, saat ini hulu daerah aliran sungai (DAS) Citarum tercemar paracetamol dan amoxilin, BRIN mendeteksi adanya kontaminasi bahan aktif obat atau APIs.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti temuan terkontaminasinya Sungai Citarum oleh kandungan paracetamol dan amoxcilin.
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
LPPM ITB telah membangun sistem sanitasi yang layak untuk mengurangi pencemaran air sungai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved