Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JANGAN coba-coba mencemari daerah aliran Sungai Citarum dengan limbah pabrik. Nasib mereka dipastikan akan sama dengan 4 perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang sudah melakukannya.
“Keempat perusahaan itu akan digugat ke pengadilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka diduga telah mencemari DAS Citarum dengan limbah pabrik,” kata Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, M Ronny, kemarin.
Dia mengaku sebelum proses gugatan ke pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup Cimahi sudah melayangkan sanksi teguran, bahkan paksaan. “Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifi kasi. Kita meneruskannya ke Kementerian LHK untuk diproses hukum.”
Dalam persidangan, lanjut Ronny, Dinas Lingkungan Hidup akan bertindak sebagai saksi. Mereka sudah siap dengan data dugaan pelanggaran pencemaran yang dilakukan keempat perusahaan.
Pada tahun ini, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian LHK memenangi gugatan di pengadilan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).
Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi karena mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.
“Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi masalahnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara,” lanjutnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan.
Di antaranya meng operasikan instalasi pengolahan air limbah untuk memproses limbah sebelum dilepaskan ke aliran sungai.
“Kami juga mengingatkan perusahaan untuk kembali melihat dokumen lingkungan yang isinya seputar janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan benar,” tandasnya.
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemerintah kota menyiapkan regulasi sistem pengolahan limbah domestik yang ramah lingkungan. “Tujuannya untuk menjaga kadar kualitas air dan lingkungan,”
kata Sekretaris Daerah Effendy Eko Saswito. (DG/YR/Ant/N-3)
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Banjir setinggi 30 hingga 100 sentimeter yang merendam ratusan rumah itu terjadi karena meluapnya Sungai Citarum akibat hujan lebat.
Repair Project telah dikenal dengan kiprahnya mengubah sampah plastik Sungai Citarum menjadi papan tahan lama yang kemudian menjadi bahan plakat, podium panggung, hingga furnitur.
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Rusaknya ekosistem hulu DAS Citarum secara signifikan meningkatkan bencana banjir di daerah-daerah di sekitar wilayah Bandung, terutama di Bandung Selatan.
Sungai Citarum memiliki panjang 297 km dari sumbernya di Cisanti, Kabupaten Bandung, hingga Muara Gembong di Bekasi.
Berdasarkan hasil penelitian BRIN, saat ini hulu daerah aliran sungai (DAS) Citarum tercemar paracetamol dan amoxilin, BRIN mendeteksi adanya kontaminasi bahan aktif obat atau APIs.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved