Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gugatan Perdata bagi Pencemar Sungai Citarum

(DG/YR/Ant/N-3)
22/10/2020 04:20
Gugatan Perdata bagi Pencemar Sungai Citarum
Foto udara kondisi limbah industri yang mencemari Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.)

 JANGAN coba-coba mencemari daerah aliran Sungai Citarum dengan limbah pabrik. Nasib mereka dipastikan akan sama dengan 4 perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang sudah melakukannya.

“Keempat perusahaan itu akan digugat ke pengadilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka diduga telah mencemari DAS Citarum dengan limbah pabrik,” kata Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, M Ronny, kemarin.

Dia mengaku sebelum proses gugatan ke pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup Cimahi sudah melayangkan sanksi teguran, bahkan paksaan. “Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifi kasi. Kita meneruskannya ke Kementerian LHK untuk diproses hukum.”

Dalam persidangan, lanjut Ronny, Dinas Lingkungan Hidup akan bertindak sebagai saksi. Mereka sudah siap dengan data dugaan pelanggaran pencemaran yang dilakukan keempat perusahaan.

Pada tahun ini, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian LHK memenangi gugatan di pengadilan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).

Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi karena mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.

“Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi masalahnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara,” lanjutnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan.

Di antaranya meng operasikan  instalasi pengolahan air limbah untuk memproses limbah sebelum dilepaskan ke aliran sungai.

“Kami juga mengingatkan perusahaan untuk kembali melihat dokumen lingkungan yang isinya seputar janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan benar,” tandasnya.

Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemerintah kota menyiapkan regulasi sistem pengolahan limbah domestik yang ramah lingkungan. “Tujuannya untuk menjaga kadar kualitas air dan lingkungan,”
kata Sekretaris Daerah Effendy Eko Saswito. (DG/YR/Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya