Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PILKADA 2018 lalu, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung menarik. Saat itu, petahana Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto tersandung lewat keputusan Mahkamah Agung.
Satu-satunya calon, yakni Munafri Arifuddin yang berpasangan dengan Andi Rachmatika Dewi, pun harus melawan kotak kosong.
Namun, ternyata tanpa lawan tidak menjamin kemenangan. Rakyat Makassar tetap saja enggan dipimpin Munafri-Rachmatika. Pasangan itu dikalahkan kotak kosong sehingga Makassar mesti dipimpin penjabat wali kota selama dua tahun terakhir.
Pada Pilkada 2020 ini, kotak kosong kembali hadir di Sulsel dan di dua kabupaten, yaitu Soppeng dan Kabupaten Gowa. Di Soppeng, Bupati petahana Andi Kaswadi ‘Dulli’ Rasak berpasangan dengan kader Partai NasDem Lutfie Halide memborong semua kursi parpol yang ada di parlemen.
Dari syarat yang minimal 6 kursi, Andi Dulli- Lutfie menyapu bersih 30 kursi. Di Gowa juga demikian. Pasangan petahana, Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaggani (Adnan-Kio), memborong 45 kursi, padahal sebenarnya cukup bermodalkan 9 kursi.
Kampanye pun sudah mulai berjalan. Di Soppeng, ternyata ada pihak yang mulai memunculkan kampanye terhadap kotak kosong. Sayangnya tidak ada yang bisa dikonfirmasikan, siapa penggerak kotak kosong tersebut. Beda dengan kotak kosong Makassar 2018, tim penggeraknya tampak jelas.
Terkait dengan itu, Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan ketentuan kotak kosong tidak masuk regulasi pilkada dan tidak memiliki tim kampanye. “Kemunculan baliho atau sejenisnya yang terpasang di beberapa tempat tidak dapat diturunkan. Itu tidak masuk pelanggaran umum seperti SARA, ujaran kebencian, atau lainnya yang bisa ditindak pada pidana umum,” katanya.
Menurut Winardi, ajakan memilih kotak kosong sah-sah saja. Ajakan itu tidaklah haram selama tak ada hal yang dilanggar, misalnya menyerang pribadi. Memilih kotak kosong pun merupakan hak konstitusional.
Andi Dulli mengaku sudah menerima laporan ada beberapa kelompok masyarakat yang menggerakkan kotak kosong. “Kotak kosong ini bukan hal mustahil untuk menang dan itu sudah pernah terjadi di Makassar. Tapi kami optimis tetap menang,” tegasnya.
Untuk menuju kursi Gowa-1, Adnan juga mengaku sejak awal sudah menyatakan kesiapannya menghadapi siapa saja, baik kotak kosong maupun pasangan calon.
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Boneka maskot berbentuk rumah adat Balla Lompoa (rumah besar) beraksi saat peluncuran maskot pilkada Gowa di Sulawesi Selatan, Sabtu (1/2).
Pekerjaan lebih
Melawan kotak kosong, bagi KPU Gowa, artinya pekerjaan lebih. Pada pilkada dengan paslon tunggal, surat suara berbeda karena terdapat kolom kosong. Pilihan itu tersedia bagi pemilik suara yang tidak ingin memilih paslon tunggal. Namun, belum tentu semua pemilik suara mengetahui kolom kosong tersebut.
‘’Untuk pilkada dengan paslon tunggal, upaya sosialisasi ditambahkan dengan kewajiban KPU menyosialisasikan kolom kosong,’’ kata komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri.
Dia mengingatkan, kolom kosong bukan berarti golput. ‘’Padahal, keduanya jelas berbeda. Golput berarti suara pemilih tidak bernilai, sedangkan pemilih yang mencoblos kolom kosong, suaranya tetap dihitung. Paslon tunggal dinyatakan menang jika perolehan suaranya lebih banyak jika dibandingkan dengan kolom kosong.’’
Pengamat politik Universitas Hasanuddin Makassar Andi Ali Armunanto mengungkapkan kotak kosong di Soppeng dan di Gowa tidak seunik kotak kosong Pilkada Makassar 2018 yang muncul karena awalnya ada dua paslon kuat, tapi satunya didiskualifikasi.
Di Soppeng dan Gowa tidak ada calon kuat sebagai petahana. “Di sisi lain, selama menjabat, petahana mampu membangun konsolidasi politik sehingga di akhir jabatan posisi tetap kuat,” ungkap Ali.
Senada, pengamat politik Unismuh Makassar Andi Luhur Priyanto mengatakan kotak kosong di Soppeng dan Gowa disebabkan kelompok penantang tidak mampu mengonsolidasikan kekuatan melawan petahana. “Penantang lebih memilih bergabung ke petahana. Ini dampak dari kegagalan kaderisasi partai politik,” tandasnya. (X-8)
Sumber: KPU/Tim Riset MI-NRC
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kemen PPPA merespons kelakuan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang memukul ibu hamil saat razia PPKM di Sulawesi Selatan.
Berkolaborasi bersama Komunitas Berkebun Samata, Srikandi Ganjar Sulsel menggelar "composting dan workshop membuat kombucha" melatih perempuan Kab.Gowa berwirausaha.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini juga menegaskan jika kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu perkembangan karier ASN nonmuslim. Bagi ASN yang nonmuslim, kebijakan ini tidak berlaku.
Kota Makassar sebagai episentrum Covid-19 di Sulsel sudah tercatat masuk zona oranye,
Pemberian vaksin ini akan dilakukan secara bertahap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved