Sejak Pandemi Pemkab Bangka Gratiskan Rapid Test dan Swab Test

Rendy Ferdiansyah
20/10/2020 11:52
Sejak Pandemi Pemkab Bangka Gratiskan Rapid Test dan Swab Test
Seorang guru menjalani rapid test covid-19(MI/Depi Gunawan)

UNTUK memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Bangka terus melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan rapid test dan tes usap gratis kepada masyarakat. Pemkab Bangka juga mengeluarkan lima peraturan terkait covid-19.

Juru Bicara Bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangka, Boy Yandra mengatakan untuk pemeriksaan rapid tes gratis sudah dimulai sejak awal Juni 2020 hingga 19 Oktober 2020 sebanyak 21.012 yang dilakukan Dinas Kesehatan Bangka. Sedangkan sebanyak 5.986 dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangka dengan total sebanyak 26.998 tes. 

Sedangkan untuk swab test dilaksakan oleh Pemkab Bangka sebanyak 1.517 swab atau 4,75 per seribu jumlah penduduk daerah itu. Dan hal tersebut sudah melebihi target Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni satu per seribu penduduk.

"Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bangka mencapai 132 orang dan sudah sembuh sebanyak 116, sedangkan 16 orang masih diisolasi di rumah sakit dan karantina," kata Boy, Selasa (20/10).

"Semua kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan Pemkab Bangka," ujarnya.

Lebih dari itu, upaya dilakukan Pemkab Bangka memutuskan penularan wabah Covid-19 di antaranya dengan Peraturan Bupati (Perbup) SK No 188.45/913/BPBD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 Gratis di Bangka, Perbup SK No. 188.45/914/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 Gratis Bagi masyarakat di Bangka, Perbup Nomor 38 tahun 2020 Pedoman Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di Bangka.

baca juga: Warga Kampus Universitas Andalas Wajib Swab Test 

Di sisi lain, Perbup Nomor 50 tentang perubahan peraturan Bupati Bangka Nomor 38 tahun 2020  tentang Pedoman Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di Bangka, serta Surat Edaran (SE) Nomor 440/4855/dinkes/ 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pecegahan dan Penanganan Covid-19 di Bangka.

"Jadi, semua sudah dilakukan dalam memutuskan penyebaran Covid-19 di Bangka ini, maka dari itu semua yang sudah dilakukan jika tanpa dukungan masyarakat. Dan semua pihak akan sia-sia," jelasnya. 

"Untuk itu kami selalu mengimbau dan mengajak masyarakat, agar dapat menerapkan serta meningkatkan 3M demi kebaikan bersama," imbuhnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya