Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tekan Kasus, Kota Sorong Ingin Segera Vaksinasi Covid-19

Martinus Solo
20/10/2020 10:08
Tekan Kasus, Kota Sorong Ingin Segera Vaksinasi Covid-19
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku(MI/Martinus Solo)

KASUS positif covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat terus meningkat. Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong minta perhatian pemerintah pusat untuk pemberian vaksin Covid-19. Peningkatan jumlah pasie covid setelah hasil pemeriksaan swab 281 sampel, ada 136 positif covid-19.

"Dengan penambahan tersebut, total kasus terkonfirmasi positif di Kota Sorong bertambah menjadi 1.637 orang," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, Selasa (20/10).

Ia meminta pemerintah pusat bisa memprioritaskan Kota Sorong bisa mendapatkan vaksin covid-19.

"Saya yakin pemerintah pusat sudah menjadikan ini sebagai acuan untuk penanganan di Papua Barat. Memang surat resminya kita belum dapat, tapi saya yakin, karena kasus penularan ini sudah di atas angka 1000. Jadi saya yakin ini akan menjadi perhatian dari pemerintah pusat," kata  Ruddy.

Ia juga menyampaikan, saat ini sampel yang sedang diproses sebanyak 127 sampel. Sedangkan orang tanpa gejala (OTG) yang saat ini menjalani isolasi mandiri di Gedung Diklat Kampung Salak sebanyak 78 orang.

"Penambahan 136 positif baru ini menjadi salah satu bukti bahwa, sampai saat ini virus Covid-19 masih ada di Kota Sorong. Dan telah terjadi transmisi lokal yang cukup masif, sehingga penambahan positif baru di Kota Sorong cukup besar," kata Ruddy.

baca juga: Meski Mulai Tatap Muka, Sekolah Tetap Fasilitasi Belajar Daring

Ia meminta masyarakat Kota Sorong untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dan hindari kerumunan. Saat ini Kota Sorong menjadi daerah dengan risiko penularan tinggi. 

Terkait dengan Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penegakan dan penindakan protokol kesehatan, hingga saat ini, pelanggaran protokol kesehatan berjumlah 1.975 pelanggar. Sedang denda yang telah disetor ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong sebanyak Rp33,6 juta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik