Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MURNIANTO, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Kabupaten Mamasa, tidak berkutik setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Barat.
Penahanan terhadap tersangka, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2) Nomor: PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020.
"Tersangka terlibat perkara tipikor pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Kabupaten Mamasa TA 2015," ujar Amiruddin, Sabtu (17/10).
Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulbar Feri Mupahir. Menurutnya, Murnianto melakukan praktik lancung itu dengan cara meminta tim kelompok kerja (pokja) mengganti spesifikasi bibit kopi pada summary report menjadi jenis benih kopi somatic embriogenesis (SE).
" Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan salah satu perusahaan yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya supplier bibit kopi SE di Indonesia," kata Feri.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP Sulbar, imbuhnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat serangkaian perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. (J-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved