Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pejabat Dinas Mamasa

Golda Eksa
17/10/2020 19:17
Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pejabat Dinas Mamasa
Ilustrasi Koruptor(MI )

MURNIANTO, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Kabupaten Mamasa, tidak berkutik setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Barat.

Penahanan terhadap tersangka, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2) Nomor: PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020.

"Tersangka terlibat perkara tipikor pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan  Hortikultura Kabupaten Mamasa TA 2015," ujar Amiruddin, Sabtu (17/10).

Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulbar Feri Mupahir. Menurutnya, Murnianto melakukan praktik lancung itu dengan cara meminta tim kelompok kerja (pokja) mengganti spesifikasi bibit kopi pada summary report menjadi jenis benih kopi somatic embriogenesis (SE).

" Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan salah satu perusahaan yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya supplier bibit kopi SE di Indonesia," kata Feri.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP Sulbar, imbuhnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat serangkaian perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik