Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MURNIANTO, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Kabupaten Mamasa, tidak berkutik setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Barat.
Penahanan terhadap tersangka, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2) Nomor: PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020.
"Tersangka terlibat perkara tipikor pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura Kabupaten Mamasa TA 2015," ujar Amiruddin, Sabtu (17/10).
Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulbar Feri Mupahir. Menurutnya, Murnianto melakukan praktik lancung itu dengan cara meminta tim kelompok kerja (pokja) mengganti spesifikasi bibit kopi pada summary report menjadi jenis benih kopi somatic embriogenesis (SE).
" Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan salah satu perusahaan yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya supplier bibit kopi SE di Indonesia," kata Feri.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP Sulbar, imbuhnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat serangkaian perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. (J-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved