Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Pagaralam Larang Warga Gelar Pesta hingga Akhir Tahun

Dwi Apriani
15/10/2020 14:10
Pemkot Pagaralam Larang Warga Gelar Pesta hingga Akhir Tahun
Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni saat menjelaskan adanya kebijakan larangan menggelar acara resepsi bagi masyarakat Kota Pagaralam.(MI/Dwi Apriani)

MENINGKATNYA kasus positif Covid-19, membuat Pemerintah Kota Pagaralam mengeluarkan kebijakan baru. Yakni melarang masyarakat untuk membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan kerumunan, seperti resepsi acara, hajatan dan sebagainya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : 000/SE/2966/SD.IV/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta'ziah di Kota Pagaralam. Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Pagar Alam dilarang melaksanakan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan.

"Ini berdasar adanya kesepakatan bersama dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Pagaralam. Kita keluarkan surat edaran ini agar dipatuhi oleh masyarakat Pagaralam," ujar Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni, Kamis (15/10).

Ia mengatakan, saat ini jumlah kasus positif di Pagaralam sebanyak 22 orang, dengan 122 suspek dan 120 OTG. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan forkopinda dan unsur organisasi keagamaan terkait pelaksanaan
kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta'ziah tidak diperbolehkan.

"Pelaksanaan akad nikah cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama saja," katanya.

Alpian menegaskan, izin keramaian tidak akan di keluarkan Kepolisian Resor Kota Pagaralam bagi warga yang akan melaksanakan acara hajatan persedekahan dalam bentuk apapun. Bahkan acara ta'ziah atau musibah kematian harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak saat salat jenazah serta tidak mengadakan acara pelepasan jenazah.

"Camat, Lurah, sampai dengan tingkat RW dan RT juga akan terus melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada masyarakat di lingkungan masing-masing," jelasnya.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga sanksi denda yang diatur oleh Perwako Pagar Alam nomor : 30 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju
masyarakat produktif dan aman. (OL-13)

Baca Juga: Trans Kalimantan Jalur Selatan Kalsel Rusak Parah lagi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya