Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencairkan bantuan operasional bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam masa pandemi covid-19. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan hingga kini Kemenag sudah melakukan dua tahap pencairan dengan total anggaran lebih dari Rp2 triliun. "Alhamdulillah, proses pencairan terus berjalan. Totalnya mencapai Rp2,02 triliun," kata Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan resmi, kemarin.
Kementerian Agama telah menerima amanah anggaran bantuan operasional di masa pandemi covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dengan total anggaran sekitar Rp2,599 triliun. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua, dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%). "Tahap III sudah masuk ke KPPN. Totalnya Rp578,62 miliar atau 22,3%. Insya Allah minggu depan sudah bisa diproses pencairannya," ujar Waryono.
Ia menambahkan, bantuan operasional pendidikan (BOP) di masa pandemi covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.
Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Pekan lalu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan revisi juknis penyaluran bantuan sudah selesai sehingga proses pencairan dalam dilanjutkan. "SK Penetapan Penerima Bantuan juga sudah terbit," ujar Zainut. (Wan/H-3)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved