Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap S, seorang pekerja di proyek pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kampung Lebaksaat, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak. S alias B alias AB kedapatan memiliki bahan peledak rakitan berdaya ledak tinggi.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan bom rakitan berdaya ledak tinggi itu bermula dari laporan masyarakat. Warga di sekitar proyek pembangunan PLTA itu mengaku khawatir karena kerap mendengar suara ledakan disertai getaran cukup keras.
"Anggota kami di Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Di lokasi, anggota kami menemukan material bahan peledak," terang Rifai kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Rabu (14/10).
Berbagai material bahan peledak itu tersimpan di gudang milik PT GBT yang merupakan pihak rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan terowongan pada proyek PLTA. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, diperoleh keterangan, material bahan peledak itu digunakan untuk mempercepat penghancuran bebatuan karena dikejar tenggat waktu.
"Jadi untuk mempercepat pembangunan terowongan yang digunakan untuk turbin air, tersangka menggunakan bahan peledak high explosive karena kalau menggunakan bor mungkin susah," beber Rifai.
Keterangan yang diperoleh polisi, aksi peledakan tanpa izin sudah dilakukan lebih kurang 51 kali. Kondisi tersebut membuat resah masyarakat yang berada di radius cukup dekat dengan lokasi peledakan.
"Kalau untuk kerusakan bangunan rumah sebagai dampak peledakan, sepertinya belum ada. Warga hanya terganggu dan khawatir dengan aksi peledakan," jelasnya.
Polisi terus mendalami kasus tersebut. Sebab, kata Rifai, menurut pengakuan tersangka S alias B alias AB mendapatkan keterampilan merakit bom atau bahan peledak dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya oleh polisi.
"Jadi seseorang yang berinisial I juga sudah kami periksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kami masih dalami apakah nanti seseorang berinisial I akan ditetapkan juga sebagai tersangka atau tidak. Kalau dari keterangan tersangka S, saudara I inilah yang mengajarkannya membuat bom atau bahan peledak high explosive," bebernya.
Informasinya, I merupakan mantan pilot di salah satu maskapai nasional. Ia kabarnya keluar dari pekerjaannya sebagai pilot.
"Yang kami khawatirkan itu, bahan-bahan peledak ini akan digunakan orang-orang tak bertanggung jawab karena daya ledaknya sangat tinggi," tegas Rifai.
Dari tangan tersangka S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan pipa, 391 resistor, 104 rangkaian dan alumunium foil, belerang, serta barang bukti lain.
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kita disposal (dibuang/dimusnahkan) karena betul-betul sangat berbahaya," ungkapnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. (OL-14)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved