Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Demo Anarkis di Gedung Grahadi

Heri Susetyo
09/10/2020 19:39
Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Demo Anarkis di Gedung Grahadi
Suasana saat unjuk rasa menentang Omnibus Law di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).(ANTARA)

POLDA Jawa Timur (Jatim) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja berujung anarkis di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (8/10).

"14 orang kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 170 tentang perusakan secara bersama sama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/10).

Dalam unjuk rasa tersebut, ada 634 orang yang diamankan ke Mapolda Jatim. Mereka ini ada 505 orang dari Surabaya dan 129 orang dari Malang.

Namun dari hasil pemeriksaan, sebagian besar di antara mereka hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui esensi atau tujuan unjuk rasa. Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua.

Dalam unjuk rasa di Grahadi, banyak fasilitas umum yang mengalami kerusakan, seperti pagar, mobil polisi dan masih banyak fasilitas umum lain. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik