Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas warga. Pembatasan aktivitas berupa pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menjelaskan aturan pembatasan ini akan berlangsung mulai Jumat (9/10). "Pembatasan aktivitas masyarakat kita lakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kota Cirebon," ungkap Azis, Kamis (8/10).
Dijelaskan Azis, untuk aktivitas perdagangan dan jasa termasuk perkantoran dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan rumah makan serta pedagang kaki lima (PKL) bisa tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. "Namun layanan makan di tempat hanya boleh dilakukan hingga pukul 18.00 WIB," ungkap Azis.
Untuk pasar rakyat, berupa pasar induk jam operasional akan dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dan untuk pasar rakyat non pasar induk jam operasional dimulai dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Namun pembatasan aktivitas tidak berlaku untuk fasilitas pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin dari kementerian perindustrian, unti produksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.
Untuk aktivitas masyarakat, menurut Azis dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta akan dilakukan penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada sejumlah ruas jalan. "Untuk lalu lintas yang kepadatannya tinggi akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan," ungkap Azis.
Dijelaskan Azis, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini diambil setelah penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon fluktuatif bahkan cenderung tinggi. Pada Rabu (7/10) bahkan ada 23 warga yang positif terpapar covid-19.
"Padahal sejak awal kami sudah berupaya untuk menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi dan upaya menolong masyarakat. Dua kegiatan tersebut sangat penting dan tidak boleh terhenti. Untuk itu, Pemkot Cirebon tetap mengizinkan aktivitas ekonomi buka di masa pandemi covid-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. (R-1)
Jelajahi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat beserta julukannya. Temukan keunikan budaya dan sejarah Jawa Barat!
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Bayi yang dilahirkan di RS Pelabuhan dan bertepatan dengan peringatan hari Kemerdekaan RI diharapkan tumbuh menjadi tunas-tunas yang sehat, bahagia, sholeh dan solehah.
Normalisasi sungai merupakan upaya untuk mencegah terjadinya banjir di musim penghujan nanti.
Untuk saat ini, lanjut Yeni, penyaluran bantuan dialihkan ke pemerintah desa dari sebelumnya disalurkan oleh kantor pos dan giro.
Desain fasilitas sudah dirancang menyerupai pondok pesantren, lengkap dengan asrama, ruang belajar, fasilitas olahraga, dan tempat ibadah.
Layanan kesehatan dokter spesialis yang disiapkan di puskesmas meliputi bidang kebidanan, kesehatan anak dan jantung.
Kota Cirebon menjadi salah satu dari 65 tempat percontohan untuk pelaksanaan Sekolah Rakyat di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved