Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KONVOI ribuan buruh dari Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto berhenti di Bundaran Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi ini menutup akses masuk ke Kota Surabaya, Kamis (8/10).
Awalnya, para buruh itu saling menunggu di wilayah Bundaran Waru. Saking banyaknya buruh yang berkumpul di Bundaran Waru sehingga menutup akses jalan ke Surabaya.
Aksi buruh itu juga menimbulkan kemacetan panjang. Kemacetan terjadi dari arah Mojokerto maupun Sidoarjo menuju ke Kota Surabaya.
Untuk memecah blokade "buruh, aparat kepolisian dipimpin Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKB Teddy Tjandra berusaha melakukan negoisasi dengan perwakilan buruh. Hal ini dilakukan karena aksi buruh dinilai mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain.
"Tolong kawan-kawan buruh segera berangkat ke Surabaya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, kata Teddy.
Buruh akhirnya bersedia mengakhiri blokade di Bundaran Warudan. Mereka bergerak ke Kota Surabaya untuk berkumpul dengan buruh dari daerah lain, seperti Gresik dan Surabaya.
Mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Buruh menilai Undang-undang Cipta Kerja lebih mementingkan pengusaha dan merugikan nasib pekerja. (OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved