Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Rapid Test Reaktif, Petugas KPPS Cianjur Terpilih Harus Mundur

Benny bastiandy
07/10/2020 16:43
Rapid Test Reaktif, Petugas KPPS Cianjur Terpilih Harus Mundur
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada 2020 yang nanti terpilih dari hasil seleksi, melakukan tes cepat (rapid test). Jika hasil pemeriksaan dinyatakan reaktif, maka petugas KPPS itu harus mengundurkan diri.

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan KPU akan memfasilitasi dilakukannya tes cepat massal terhadap petugas KPPS yang terpilih. Pengetatan tersebut merupakan upaya antisipasi mendeteksi dan mencegah penyebaran covid-19.

"Rapid test wajib dilakukan petugas KPPS yang nanti terpilih. Akan kita fasilitasi rapid test-nya. Pelaksanaannya setelah terpilih jadi KPPS. Jika reaktif, maka harus diganti," kata Rustiman, Rabu (7/10).

Mulai Rabu (7/10) hingga sepekan ke depan, KPU Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran bagi calon petugas KPPS. Mereka yang nanti terpilih akan bertugas mulai 23 November-23 Desember 2020. "Jadi, masa kerja petugas KPPS itu hanya satu bulan," ungkapnya.

KPU akan merekrut sebanyak 34.776 orang petugas KPPS yang tersebar di 354 desa dan 6 kelurahan di 32 kecamatan. Estimasinya, di setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS yang akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Ditambah 2 orang petugas keamanan setempat.

"Bagi warga Cianjur yang memenuhi kualifikasi, silakan mendaftar. Ini terbuka untuk umum selama memenuhi syarat," tegas Rustiman.

Pada masa pandemi covid-19, lanjut Rustiman, penyelenggaraan Pilkada secara teknis memang terdapat hal-hal baru. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bagian mencegah penyebaran virus korona. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya