Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gustu Covid-19) Kabupaten Jayapura, telah menerapkan aturan baru. Aturan ini terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi dalam mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi. Khusus Kabupaten Jayapura, siapa saja yang melaksanakan kegiatan keramaian baik perorangan maupun organisasi juga masyarakat, wajib mengantongi surat izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura," ungkap juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, Senin (5/10/2020).
Terkait rekomendasi atau izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura, pada dasarnya supaya memastikan setiap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah di ditetapkan oleh pemerintah untuk memerangi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jayapura Meningkat Warga Diminta Waspada
"Harus dipastikan tidak bergerombol. Lalu ada protokol kesehatan di situ. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan. Jadi harus dapat rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Kantor Bupati. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi yang dimaksud, maka selanjutnya harus membuat izin keramaian di Kepolisian," tegasnya.
Dia menambahkan, dengan surat izin tersebut, masyarakat yang melakukan kegiatan wajib membatasi jumlah masyarakat yang datang mengikuti kegiatan. Kemudian menyiapkan fasilitas untuk mencuci tangan termasuk mengatur jarak duduk antara warga yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangannya yang mana. Jadi ruangan itu ada standarnya. Seperti di hotel itu kan ada standarnya dan jaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi mereka harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," tambahnya. (RO/OL-10)
ANGGOTA DPR RI Daerah Pemilihan Papua, Tonny Tesar, menggandeng Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan penguatan implementasi Pancasila di Jayapura, Rabu (20/8).
BMKG mencatat bahwa terjadi tsunami kecil di perairan Indonesia akibat gempa M 8,7 yang terjadi wilayah pesisir timur Rusia. Gelombang tsunami tersebut paling tinggi sekitar 20 cm.
Adapun koordinat gempa berada pada 2.52 Lintang Selatan (LS) dan 141.95 Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 10 km.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua menyiapkan anggaran Rp1 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi jalan selebar 4,5 meter yang dulu rusak kini telah teraspal mulus dan dilengkapi bahu jalan beton selebar 1 meter di kedua sisi sehingga meningkatkan faktor keamanan bagi pengguna jalan.
BWH Hotels membuka Best Western Sagita Hotel Jayapura di Papua, Indonesia. Hotel ini menawarkan pengalaman menginap modern dengan sentuhan budaya Papua.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved