Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 M

Widjajadi
01/10/2020 19:45
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 M
Bea cukai Surakarta memusnahkan barang ilegal.(MI/Widjajadi)

PIHAK Bea Cukai Surakarta memusnahkan satu juta lebih batang rokok ilegal, pita cukai, minuman alkohol impor, dan ratusan peralatan sex toys senilai Rp 1,1 miliar lebih, Kamis (1/10). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai setempat.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil cegahan 2019 dan 2020. Selain barang kena cukai hasil tembakau dan miras impor, ada juga alat sex toys, part senjata api, kondom, dan benih tanaman serta pita cukai SKM 2019," papar Kepala Bea Cukai Surakarta Budi Santosa.

Menurut Budi, dalam pemusnahan barang milik negara (BMN) ini, total perkiraan nilai barang adalah Rp 1,183 miliar, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp600 juta lebih, dan pencegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Soki dan Bandara Adi Soemarmo senilai Rp103,72 juta.

"Yang jelas kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya," jelas Budi di sela sela kegiatan yang dihadiri pejabat Polres Karanganyar, Kejari Karanganyar, PT Angkasa Pura I, dan juga OPS Rokok Solo Raya.

Sebelumnya, Budi mengatakan, Bea Cukai Surakarta merevisi target pemasukan pendapatan tahun ini yang sempat dipatok sebesar Rp 1,9 triliun menjadi  Rp1,809 triliun, karena terdampak pandemi covid 19. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya