Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PETRUS Payong Pati, Ketua Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengatakan, sejak bulan Maret 2020, terjadi penambahan 100 pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan yang diplenokan setiap bulan.
Pada Maret 2020, tercatat 82.312 pemilih, pada Juli 2020, terdapat 82.408, sedangkan pada bulan Agustus 2020 terdapat 82.502. Dari data tersebut terlihat adanya penambahan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 100 orang setiap bulan. KPU Lembata akan terus memperbaharui data peeilih berkelanjutan hingga Desember 2020.
"Setiap bulan kita lakukan pemutakhiran data dan kita plenokan daftar pemilu berkelanjutan ini. Setiap bulan terdapat tambahan pemilih baru sebanyak 100 orang. Ada yang sudah tua tetapi baru terdaftar sebagai pemilih tetap. Ada yang masuk ada yang keluar. Pemilih baru tidak sama dengan pemilih pemula. Bisa juga ada yang pernah memilih tetapi hilang dari DPT. Melali proses pemutakhiran data pemilu berkelanjutan inilah, semua Pemilih ini dapat dijaring Kembali," jelas Petrus Payong Pati.
Berbicara dalam forum yang digelar Bawaslu Kabupaten Lembata, Mantan Ketua KPU Kabupaten Lembata itu menjelaskan, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 20 E, menggariskan KPU Kabupaten wajib mengurus data pemilih berkelanjutan. Hal senada juga ditegaskan dalam Surat edaran KPU RI nomor 181 tahun 2020.
"Pertanyaannya, Kita (KPU) saat ini tidak sedang dalam tahapan pemilu dan tidak punya perangkat untuk lakukan pemutakhiran di tingkat bawah. Maka, satu satunya sumber yang diolah adalah dari data Disdukcapil. Data DP4 Dari Dukcapil tersebut kami gunakan dalam Pemutakhiran berkelanjutan data pemilih kita," ujar Petrus.
Menurut Payong Pati, pihaknya menjalankan formulasi untuk mendapatkan data pemilih berkelanjutan yakni DPT ditambah Pemilih Baru dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat menjadi pemilih berkelajutan.
Dikatakan, Lembata masuk dalam nominasi pilot project 8 urutan ketiga dalam lomba progress, kreativitas dan inovasi dalam pelayanan data pemilih berkelanjutan.
"Ada sekitar 7 kriteria yang pertama soal skala hubungan dengan Dispenduk, soal, inovasi, kreativitas dan terobosan pengumuman, laporan secara periodik, dan forum komunikasi. Memang hal biasa, tetapi itu luar biasa di saat KPU tidak sedang menjalankan tahapan pemilu seperti ini," ujar Payong Pati.
UU 7 tahun 2017 pasal 20 E, mewajibkan KPU Kabupaten wajib urus data pemilih berkelanjutan. Surat edaran KPU Ri 181 akhir bulan kemarin. Pertanyaannya, kita tidak punya perangkat untuk lakukan pemutakhiran di tingkat bawah. Satu satunya sumber yang diolah dari data Disdukcapil.
Data yang KPU peroleh dari disdukcapil atau tanggapan masyarakat di Medsos, data mentah, atau pemilih. "Kita coret yang sudah tidak memenuhi syarat dan menandai mereka yang belum ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Belum masuk dalam pemilu tahun kemarin. Coret pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggl dunia, pindah) coret dari DPT," ujarnya.
Perbaikan elemen data kependudukan pemilih, jelas dia, sering alami masalah. Nama di KTP lain, pada pemilu lalu, dia ikut pilih di Nagawutun, pada pemilu berikutnya dia terdata dalam daftar pemilih khusus di Nagawutun. Ini apakah masuk DPT di Nagawutun atau kembalikan dengan dispenduk. Butuh Koordinasi untuk perbaikan. Ferivikasi factual. Biasanya ASN, tiba-tiba pindah ke kecamatan lain.
Setelah data dikerjakan, data dibawa ke rapat pleno. Sejak Maret kemarin pleno, dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, parpol.
"Ada perbaikan elemen data kependudukan. Formulasinya data pemilih berkelanjutan ditambah pemilih baru dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Tiap bulan diplenokan untuk mengumumkan data pemilih berkelajutan," ujar Payong Pati.
Menurut dia, diperlukan MoU atau Komitmen Kerjasama dengan tujuan memutakhirkan data pemilih berkelanjutan yang valid. Itu sudah dilakukan dari bulan Maret. Teknisnya ada di Dukcapil.
KPU Lembata juga memiliki Kreativitas dan inovasi berkaitan sosialisasi kepada masyarakat luas dalam pendaftaran pemilih baru memenuhi aplikasi system informasi, penuhi syarat google form. Dalam masa pandemic ini mendaftar pemilih baru yang memenuhi syarat, setiap warga dapat memanfaatkan ke link google form, bisa diisi saja.
KPU juga sudah miliki website dalam rencana, awal minggu oktober ini luncurkan website KPU. (OL-13).
Baca Juga: Covid-19 Lebih Menular di Kucing daripada Anjing
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved