Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Insentif 1.867 Petugas Covid-19 di Riau Dibayarkan

Rudi Kurniawansyah
25/9/2020 21:40
Insentif 1.867 Petugas Covid-19 di Riau Dibayarkan
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau telah membayarkan insentif kepada 1.867 petugas tenaga kesehatan (Nakes) dan non-kesehatan Covid-19 di Riau sebesar Rp4.766.210.000.

Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan untuk insentif Nakes ada dialokasikan pada 3 anggaran yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten dan kota. Rumah sakit dapat mengajukan insentif di salah satu dari 3 anggaran tersebut.

"Intinya tidak double account. Untuk 48 rumah sakit rujukan di Riau, 15 rumah sakit mengajukan ke APBN, 21 rumah sakit ke APBD Provinsi, 9 rumah sakit Ke APBD Kabupaten dan Kota. Kemudian 2 rumah sakit mengajukan melalui APBN untuk dokter spesialis, dokter umum, bidan atau perawat, dan nakes lainnya. Sedangkan untuk tenaga non nakes di APBD Provinsi," ungkap Mimi di Pekanbaru, Jumat (25/9).

Ia menjelaskan, dengan adanya pengajuan itu sehingga sebanyak 17 rumah sakit dengan 2 diantaranya memakai dana APBN dan APBD untuk petugas non
kesehatan. Sedangkan sebanyak 23 rumah sakit dengan 2 diantaranya memakai dana APBD dan APBN untuk para nakes.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) No. 40 tahun 2020 tentang standar biaya khusus dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau per 8 Juli 2020 dituliskan 12 jenis petugas atau tim Nakes dan non kesehatan serta aturan besaran insentif untuk mulai dari dokter, perawat, bidan, supir ambulance, supir pengantar jemput dokter, hingga petugas disinfektan, satpam, dan cleaning service serta petugas tenaga atau jasa penunjang Covid-19 seperti tenaga kameraman, fotografer, pembuat news/berita, pembuat/produksi kampanye kartun, tim ahli kreatif, dan penerjemah isyarat.

Pergub No 40 tahun 2020 tanggal 8 Juli 2020 itu jauh berbeda dengan Pergub No 7 tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang standar biaya khusus penanganan virus corona di Provinsi Riau. Dalam Pergub No 7 tahun 2020 yang terbit menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020, hanya diatur insentif kepada 5 jenis petugas nakes dan non kesehatan dengan hitungan per hari, per shif, per konsul, per kali, dan bulan tanpa penjelasan keterangan setinggi-tingginya penerimaan honor insentif. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya