Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wana Artha Diblokir, Nasabah Sengsara

(AT/DW/N-3)
23/9/2020 00:30
Wana Artha Diblokir, Nasabah Sengsara
Dua Puluhan Nasabah Wana Artha Datangi Kejati DIY(MI/Ardi )

AGNES Trimudayanti seharusnya bisa hidup dengan baik dari uang pensiunnya. Namun, pilihan warga Yogyakarta itu untuk menyimpan dana di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha, ternyata telah mengubah peruntungannya.

"Sejak Januari, saya tidak lagi mendapatkan bunga. Padahal, kehidupan saya dan anak-anak sangat bergantung pada uang pensiun itu," jelasnya.

Nasib serupa juga terjadi pada Sumartono. Bedanya, warga Kulonprogo itu memasukkan dana ganti rugi pembebasan lahan Bandara Internasional Yogyakarta yang ia terima ke Wana Artha Life.

"Sejak dua bulan lalu, saya tidak mendapatkan hak saya. Dana yang saya simpan juga tidak bisa dicairkan," jelas dia.

Selain Sumartono, ada lebih dari 10 warga Kulonprogo penerima ganti rugi pembebasan lahan juga menyimpan dana mereka di Wana Artha. Rata-rata satu orang menyimpan dana lebih dari Rp1 miliar.

Kemarin, Agnes, Sumartono, dan 20-an nasabah Wana Artha menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan atas kasus Wana Artha Life. "Saya akan teruskan ke pimpinan," ujar juru bicara Kejati DIY Djaka D Wibisana.

Aksi digelar para nasabah menjelang rencana penuntutan perkara Jiwasraya yang akan digelar 5 Oktober. Sebelumnya, Jaksa juga menyita subrekening efek Wana Artha yang berdampak pada 26 ribu nasabah dan pemegang polis. Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aksi serupa juga digelar di Palembang, Sumatra Selatan. Para pemegang polis memilih mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami sudah enam bulan tidak mendapat kejelasan soal dana yang kami simpan. Pemerintah jangan menyita rekening Wana Artha supaya nasabah bisa mendapat hak mereka kembali," ujar Simon Novianto, mewakili sekitar 40 rekannya.

Kabag Perlindungan Konsumen OJK, Anjar Sumarjati, berjanji akan memberikan perlindungan para nasabah sesuai aturan OJK. (AT/DW/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya