Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
AGNES Trimudayanti seharusnya bisa hidup dengan baik dari uang pensiunnya. Namun, pilihan warga Yogyakarta itu untuk menyimpan dana di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha, ternyata telah mengubah peruntungannya.
"Sejak Januari, saya tidak lagi mendapatkan bunga. Padahal, kehidupan saya dan anak-anak sangat bergantung pada uang pensiun itu," jelasnya.
Nasib serupa juga terjadi pada Sumartono. Bedanya, warga Kulonprogo itu memasukkan dana ganti rugi pembebasan lahan Bandara Internasional Yogyakarta yang ia terima ke Wana Artha Life.
"Sejak dua bulan lalu, saya tidak mendapatkan hak saya. Dana yang saya simpan juga tidak bisa dicairkan," jelas dia.
Selain Sumartono, ada lebih dari 10 warga Kulonprogo penerima ganti rugi pembebasan lahan juga menyimpan dana mereka di Wana Artha. Rata-rata satu orang menyimpan dana lebih dari Rp1 miliar.
Kemarin, Agnes, Sumartono, dan 20-an nasabah Wana Artha menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan atas kasus Wana Artha Life. "Saya akan teruskan ke pimpinan," ujar juru bicara Kejati DIY Djaka D Wibisana.
Aksi digelar para nasabah menjelang rencana penuntutan perkara Jiwasraya yang akan digelar 5 Oktober. Sebelumnya, Jaksa juga menyita subrekening efek Wana Artha yang berdampak pada 26 ribu nasabah dan pemegang polis. Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi serupa juga digelar di Palembang, Sumatra Selatan. Para pemegang polis memilih mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami sudah enam bulan tidak mendapat kejelasan soal dana yang kami simpan. Pemerintah jangan menyita rekening Wana Artha supaya nasabah bisa mendapat hak mereka kembali," ujar Simon Novianto, mewakili sekitar 40 rekannya.
Kabag Perlindungan Konsumen OJK, Anjar Sumarjati, berjanji akan memberikan perlindungan para nasabah sesuai aturan OJK. (AT/DW/N-3)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Polda Metro Jaya menangkap eks karyawan Bank Jago berinisial IA karena diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.
BP Tapera bekerjasama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat.
AT, pegawai bank, telah menarik tabungan nasabah selama 1 tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp6,4 miliar.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
KPK menemukan dugaan pembayaran tukin Kementerian ESDM menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang haram.
FAKTA bahwa BSI kena ransomware tidak bisa disangkal. Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya meminta BSI untuk tidak menyepelekan ancaman hacker LockBit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved