Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akan mulai melakukan sosialisasi program Kartu Tani. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Pertanian yang berencana akan meluncurkan program Kartu Tani yang diperuntukkan bagi petani di seluruh wilayah pedesaan di Indonesia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten OKI, Sahrul Sodri mengatakan, program Kartu Tani ini tentunya akan membantu para petani untuk lebih mandiri dan modern. Termasuk memberikan kemudahan dalam hal penyaluran pupuk subsidi.
"Kita akan memulai sosialisasi program ini untuk para petani di OKI. Jadi memang program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani. Dan ini diatur dalam Permentan No 01 tahun 2020," jelasnya, Selasa (22/9).
Dijelaskan Sodri, kartu tani ini juga sebagai alat untuk memaksimalkan program pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan program ini, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi petani.
Salah satunya, harus memiliki lahan paling luas dua hektare dan tergabung kedalam kelompok tani di satu wilayah atau desa. "Apabila petani itu sudah menjadi anggota kelompok tani, maka ketua kelompok tani akan diwajibkan untuk menyusun data Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) secara manual," jelasnya.
Sodri menjelaskan, setelah tersusun, data RDKK tersebut diserahkan ke pihak data entry yang ditugaskan di setiap kecamatan untuk kemudian dimasukan ke dalam sistem online yang akan menjadi E-RDKK.
Lalu data tersebut juga akan diverifikasi berjenjang termasuk verifikasi yang dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat pusat. Setelah itu, data yang telah diverifikasi akan diserahkan ke pihak bank untuk masuk ketahap penerbitan.
"Lalu kartu tani ini akan diserahakan ke petani melalui pihak bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk kemudian dapat digunakan sebagai alat pembelian pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," jelasnya.
Dijelaskannya, apabila petani sudah memiliki kartu tani, tentu akan bisa memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya, misalnya pupuk bersubsidi. "Selama ini mungkin petani agak sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, nah dengan adanya program kartu tani ini kita harapkan petani bisa dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi yang telah disiapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (R-1)
SERANGAN organisme pengganggu tanaman (OPT) atau hama tikus yang semakin masif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memaksa para petani mengambil langkah ekstrem.
Mak Comblang Project, sebuah inisiatif yang bertujuan mempertemukan langsung petani dengan dapur MBG.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
Kementan memulai tahap rehabilitasi lahan sawah pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra.
KENAIKAN Nilai Tukar Petani (NTP) periode 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai tidak langsung cerminkan petani semakin sejahtera.
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved