Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Babel Belum Terapkan Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19.

Rendy Ferdiansyah
22/9/2020 13:13
Babel Belum Terapkan Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung(MI/Rendy Ferdiansyah)

PENEGAKAN disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus digencarkan namun belum ada penerapan sanksi denda. Padahal Pemprov Babel sudah memiliki peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19.

Plt Sekretaris Satgas Percepatan pPenanganan Covid-19 Provinsi Babel, Aswin mengatakan di dalam Pergub tersebut sudah diatur mengenai denda bagi pelanggar prokes covid-19, selain sanksi sosial. 

"Dalam Pergub itu, pelanggar prokes covid-19 seperti tidak menggunakan masker kan dikenai denda Rp50 ribu. Sedangkan bagi pengelola dan pimpinan perusahaan dikenakan denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," kata Aswin, Senin (22/9).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan pengunjung dikenakan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

"Begitu pula dengan tenaga pengajar atau peserta didik, pekerja, pelaku usaha dan jemaah dendanya sama dengan tenaga kesehatan," ujar dia.

Kendati sudah ada sanksi denda yang diatur dalam Pergub tersebut, namun pihaknya masih memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar.

"Belum ada yang dikenakan sanksi denda, kendati sudah diatur dalam perda. Sanksi yang kita terapkan masih sosial seperti bersih sampah, sapu jalan dan sebagainya," ungkap dia.

baca juga: Polda Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurutnya ke depan tidak ada lagi sanksi sosial tetapi langsung diberi denda kepada setiap pelanggar. Ia menambahkan hingga saat ini belum mendapatkan data sudah berapa banyak pelanggar yang dikenai sanksi hukum sosial tersebut.

"Data belum ada di kita, Polres dan Polda yang punya data. Sebab operasi yustisi banyak digencarkan pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya