Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENEGAKAN disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus digencarkan namun belum ada penerapan sanksi denda. Padahal Pemprov Babel sudah memiliki peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19.
Plt Sekretaris Satgas Percepatan pPenanganan Covid-19 Provinsi Babel, Aswin mengatakan di dalam Pergub tersebut sudah diatur mengenai denda bagi pelanggar prokes covid-19, selain sanksi sosial.
"Dalam Pergub itu, pelanggar prokes covid-19 seperti tidak menggunakan masker kan dikenai denda Rp50 ribu. Sedangkan bagi pengelola dan pimpinan perusahaan dikenakan denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," kata Aswin, Senin (22/9).
Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan pengunjung dikenakan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
"Begitu pula dengan tenaga pengajar atau peserta didik, pekerja, pelaku usaha dan jemaah dendanya sama dengan tenaga kesehatan," ujar dia.
Kendati sudah ada sanksi denda yang diatur dalam Pergub tersebut, namun pihaknya masih memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar.
"Belum ada yang dikenakan sanksi denda, kendati sudah diatur dalam perda. Sanksi yang kita terapkan masih sosial seperti bersih sampah, sapu jalan dan sebagainya," ungkap dia.
baca juga: Polda Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Menurutnya ke depan tidak ada lagi sanksi sosial tetapi langsung diberi denda kepada setiap pelanggar. Ia menambahkan hingga saat ini belum mendapatkan data sudah berapa banyak pelanggar yang dikenai sanksi hukum sosial tersebut.
"Data belum ada di kita, Polres dan Polda yang punya data. Sebab operasi yustisi banyak digencarkan pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP," pungkasnya. (OL-3)
Lebih lanjut Sukinda memprediksi jumlah pendaftar pada tahap 1 di hari kedua, akan terus mengalami penambahan hingga lonjakan pendaftar.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) Edi Romdhoni mengatakan tahun ini jumlah sapi yang akan di kurban kan diperkirakan mencapai 3.040 ekor.
Kendati sulit, Polda Babel sudah melakukan upaya dan mampu memproduksi puluhan ton jagung.
KAD ini menurutnya untuk menjaga stabilitas pasokan khususnya untuk cabai dan bawang merah.
Bahan pokok yang dijual dengan harga murah berupa bumbu dapur seperti cabai rawit, cabai besar kriting, bawang merah, bawang putih, tomat, kentang dan wortel.
Pihaknya terus menghimbau para jemaah haji asal Babel untuk tetap menjaga kesehatan.
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved