Sanksi untuk Pelanggar Prokes di Banda Aceh, Baca Alquran

Basuki Eka Purnama
22/9/2020 07:17
Sanksi untuk Pelanggar Prokes di Banda Aceh, Baca Alquran
Seorang warga sedang membaca hafalan surah pendek Alquran akibat tidak mematuhi prokes di Simpang Mesra, Banda Aceh, Sabtu (19/9).(ANTARA/HO-Humas Pemkot Banda Aceh)

TIM Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Banda Aceh mengaku telah menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menghafal surah pendek Alquran.

"Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Senin (21/9).

"Dengan itu, kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar covid-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh," katanya.

Baca juga: Pematangsiantar Segera Bentuk Tim Penegakan Hukum Prokes Covid-19

Ia mengaku, ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.

Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra pekan lalu.

Ia mengaku, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.

"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus covid-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tutur Rizal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, pekan lalu, menyebut, mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan petugas harus memastikan ketika razia digelar, langsung menerapkan sanksi di tempat
bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," kata Aminullah. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya