Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sumsel Berlakukan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dwi Apriani
16/9/2020 22:39
Sumsel Berlakukan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Sumsel Herman Deru(DOK MI)

SETELAH dilakukan sosialisasi terhadap protokol kesehatan selama sepekan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020.

"Kita sudah berikan sosialisasi Pergub selama satu pekan lebih, dan kini sanksi bagi pelanggar mulai diberlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (16/9).

Para pelanggar akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi bagi warga yang melanggar mulai dari teguran hingga denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan daya paksa polisional yakni para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

"Saya harapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19 ini bisa meningkat. Protokol kesehatan memang harus disiplin dilakukan untuk mendorong pemulihan berbagai aspek baik dari sisi medis, sosial dan ekonomi," jelasnya.

Diakui Herman Deru, pihaknya tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat menjalankan disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, pemberian sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini.

"Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya adalah kita ingin mengingatkan jika pemerintah ini ada untuk masyarakat disaat sulit seperti ini. Pemerintah menjamin keselamatan masyarakatnya, proteksinya melalui Pergub yang diterbitkan ini," terangnya.

Dijelaskannya, Pergub ini diberlakukan untuk semua kalangan diterapkan di setiap tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan masa seperti Pilkada dan lainnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya