Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SETELAH dilakukan sosialisasi terhadap protokol kesehatan selama sepekan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020.
"Kita sudah berikan sosialisasi Pergub selama satu pekan lebih, dan kini sanksi bagi pelanggar mulai diberlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (16/9).
Para pelanggar akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi bagi warga yang melanggar mulai dari teguran hingga denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan daya paksa polisional yakni para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
"Saya harapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19 ini bisa meningkat. Protokol kesehatan memang harus disiplin dilakukan untuk mendorong pemulihan berbagai aspek baik dari sisi medis, sosial dan ekonomi," jelasnya.
Diakui Herman Deru, pihaknya tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat menjalankan disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, pemberian sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini.
"Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya adalah kita ingin mengingatkan jika pemerintah ini ada untuk masyarakat disaat sulit seperti ini. Pemerintah menjamin keselamatan masyarakatnya, proteksinya melalui Pergub yang diterbitkan ini," terangnya.
Dijelaskannya, Pergub ini diberlakukan untuk semua kalangan diterapkan di setiap tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan masa seperti Pilkada dan lainnya. (R-1)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved