Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH dilakukan sosialisasi terhadap protokol kesehatan selama sepekan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020.
"Kita sudah berikan sosialisasi Pergub selama satu pekan lebih, dan kini sanksi bagi pelanggar mulai diberlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (16/9).
Para pelanggar akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi bagi warga yang melanggar mulai dari teguran hingga denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan daya paksa polisional yakni para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
"Saya harapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19 ini bisa meningkat. Protokol kesehatan memang harus disiplin dilakukan untuk mendorong pemulihan berbagai aspek baik dari sisi medis, sosial dan ekonomi," jelasnya.
Diakui Herman Deru, pihaknya tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat menjalankan disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, pemberian sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini.
"Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya adalah kita ingin mengingatkan jika pemerintah ini ada untuk masyarakat disaat sulit seperti ini. Pemerintah menjamin keselamatan masyarakatnya, proteksinya melalui Pergub yang diterbitkan ini," terangnya.
Dijelaskannya, Pergub ini diberlakukan untuk semua kalangan diterapkan di setiap tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan masa seperti Pilkada dan lainnya. (R-1)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved