Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sumbar Tertinggi Kasus Kematian Covid

Yose Hendra
17/9/2020 03:15
Sumbar Tertinggi Kasus Kematian Covid
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PERSENTASE kematian akibat covid-19 di Sumatra Barat menjadi tertinggi di Indonesia dalam pekan ini.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Rabu (16/9). “Selama seminggu terakhir, kenaikan 2,2% (nasional), yakni kenaikan kematian tertinggi ialah Sumatra Barat, sebesar 150% dari 4 orang menjadi 10 orang,” cetusnya.

Posisi kedua ditempati Bali dengan persentase kenaikan sebesar 72,5%, disusul Riau 35,5%, DKI Jakarta 28,6%, dan Jawa Timur 11,2%.

Wiko meminta kepala daerah di lima provinsi itu melakukan langkah untuk menekan kematian minimal sama dengan angka nasional.

“Kalau kita lihat, ini perlu menjadi perhatian dari provinsi yang baru saja kami sebut agar betul-betul dapat menekan angka kematiannya sehingga bisa paling tidak sama dengan angka nasional atau lebih rendah lagi,” ujarnya.

Kasus positif di Indonesia terjadi kenaikan 10,4% dalam sepekan terakhir. Kenaikan tertinggi terjadi di Aceh mencapai 69,3%. Hingga Rabu (16/9), dari 3.748 kasus positif covid, tercatat 84 orang meninggal dunia, sementara angka kesembuh an berjumlah 1.957 orang.

Saat menyinggung semakin tingginya korban terpapar covid-19, juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, menyatakan telah menerima beberapa hasil pemeriksaan spesimen.

“Hingga Rabu (16/9) pukul 05.00 WIB, kami menerima hasil 118 positif dan 35 sembuh,” ujarnya. Dalam upaya mengendalikan covid-19, Sumbar telah menerbitkan perda adaptasi kebiasaan baru yang bisa menghukum pidana seseorang.

Untuk mencegah korban covid terus bertambah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mengancam penerapan sanksi hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.

Data Dinkes Jateng menyebutkan terjadi kenaikan terkonfi rmasi 196 dalam sehari dari 18.389 menjadi 18.585. Saat apel pasukan gabungan di Balai Kota Semarang Rabu (16/9), Ganjar menyoroti kasus covid-19 di ibu kota Jawa Tengah tersebut yang telah menjadi perhatian nasional.

“Jawa Tengah punya Perda Tahun 2013 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan diterjemahkan dalam Pergub Covid-19 dengan sanksi cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta,” tegasnya. (YH/AS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya