Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polresta Sidoarjo Bentuk Tim Mobile Covid Hunter

Heri Susetyo
16/9/2020 18:21
Polresta Sidoarjo Bentuk Tim Mobile Covid Hunter
Polres Sidoarjo, Jatim membentuk tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Mobile Covid Hunter) untuk menekan laju penyerabaran Covid-19.(MI/Heri Susetyo)

POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur tidak main-main dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Terbaru, Polresta Sidoarjo membentuk tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Mobile Covid Hunter) yang siap menindak siapapun pelanggarnya.

Tim ini beranggotakan petugas gabungan dari Polri, TNI, satpol PP dan Dinas Perhubungan. Tim beranggotakan sekitar 100 personil ini akan terus keliling di seluruh 18 kecamatan di Sidoarjo, mencari para pelanggar protokol kesehatan.

Tim ini akan menindak mereka yang tidak mengenakan masker ataupun pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Tindakan yang dilakukan sudah tidak berupa sanksi sosial lagi, melainkan membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
 
Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.

"Tidak ada lagi hukuman berupa sanksi sosial pada pelanggar, langsung denda karena sudah ada perdanya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (16/9).

Menurut Sumardji, tim ini akan terus patroli keliling terutama di tempat-tempat keramaian menggunakan mobil dan sepeda motor Mobile Covid Hunter. Pelanggar protokol kesehatan yang tertangkap akan disita KTP ataupun kartu identitas lainnya. Kartu identitas tersebut bisa diambil pelanggarnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo sambil membayar uang denda setiap Rabu dan Jumat.

Sasaran tim ini bukan hanya warga, namun juga para pelaku usaha. Pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dendanya jauh lebih tinggi dibanding warga biasa. Bila warga pelanggar hanya didenda Rp150 ribu hingga maksimal Rp500 ribu, pelaku usaha yang melanggar dikenai denda maksimal Rp100 juta. Di Sidoarjo sudah ada sejumlah kafe atau tempat usaha lainnya yang didenda Rp1 juta hingga Rp5 juta akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sumardji menegaskan, meskipun tim ini disebut pemburu, namun praktiknya tetap mengedepankan sisi humanisme. Meskipun di lapangan ada masyarakat yang protes atau tidak terima, anggota tim Mobile Covid Hunter diminta tetap humanis, tidak boleh terbawa emosi warga yang protes.

"Sejak ada penerapan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat menjadi lebih tertib. Hal itu terlihat dari semakin sedikitnya pengguna jalan yang tidak mengenakan masker," jelasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya