Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur tidak main-main dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Terbaru, Polresta Sidoarjo membentuk tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Mobile Covid Hunter) yang siap menindak siapapun pelanggarnya.
Tim ini beranggotakan petugas gabungan dari Polri, TNI, satpol PP dan Dinas Perhubungan. Tim beranggotakan sekitar 100 personil ini akan terus keliling di seluruh 18 kecamatan di Sidoarjo, mencari para pelanggar protokol kesehatan.
Tim ini akan menindak mereka yang tidak mengenakan masker ataupun pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Tindakan yang dilakukan sudah tidak berupa sanksi sosial lagi, melainkan membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Tidak ada lagi hukuman berupa sanksi sosial pada pelanggar, langsung denda karena sudah ada perdanya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (16/9).
Menurut Sumardji, tim ini akan terus patroli keliling terutama di tempat-tempat keramaian menggunakan mobil dan sepeda motor Mobile Covid Hunter. Pelanggar protokol kesehatan yang tertangkap akan disita KTP ataupun kartu identitas lainnya. Kartu identitas tersebut bisa diambil pelanggarnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo sambil membayar uang denda setiap Rabu dan Jumat.
Sasaran tim ini bukan hanya warga, namun juga para pelaku usaha. Pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dendanya jauh lebih tinggi dibanding warga biasa. Bila warga pelanggar hanya didenda Rp150 ribu hingga maksimal Rp500 ribu, pelaku usaha yang melanggar dikenai denda maksimal Rp100 juta. Di Sidoarjo sudah ada sejumlah kafe atau tempat usaha lainnya yang didenda Rp1 juta hingga Rp5 juta akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sumardji menegaskan, meskipun tim ini disebut pemburu, namun praktiknya tetap mengedepankan sisi humanisme. Meskipun di lapangan ada masyarakat yang protes atau tidak terima, anggota tim Mobile Covid Hunter diminta tetap humanis, tidak boleh terbawa emosi warga yang protes.
"Sejak ada penerapan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat menjadi lebih tertib. Hal itu terlihat dari semakin sedikitnya pengguna jalan yang tidak mengenakan masker," jelasnya. (R-1)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved