Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan protes demgan keluar forum (walk out/WO) dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa malam (15/9) . Rapat pleno tersebut untuk menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada Sumenep.
Seluruh anggota Bawaslu yang hadir dalam pertemuan tersebut memilih keluar dan karena merasa nota keberatan atas dugaan banyaknya kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih, tidak diindahkan KPU. Mereka juga tidak
menanda tangani hasil pleno.
Sebelum melakukan aksi WO, ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nooris, mempertanyakan perubahan data pemilih di sembilan kecamatan serta menanyakan tindak lanjut nota keberatan yang diajukan beberapa waktu lalu.
Namun karena merasa tidak mendapatkan jawaban pasti dari komisioner KPU, ia dan seluruh anggotanya mengajukan protes dan keluar dari forum.
"Kami minta untuk dilakukan perbaikan di sembilan kecamatan tapi yang dibahas hanya satu kecamatan. Padahal di delapan kecamatan ini, proses pendataan dan hasilnya kami nilai bermasalah. Karenanya kami memilih out," kata Anwar Nooris.
Terkait ini menurut Ketua KPU Sumenep, Ahmad Warits, protes yang diajukan Bawaslu sudah dibahas pada pleno sebelumnya. Saat itu, kata Warits, Bawaslu tidak mengajukan protes apapun.
"Pleno kali ini, adalah pleno lanjutan. Persoalan di sembilan kecamatan itu sudah dibahas pada pleno sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan, sikap wolk out anggota Bawaslu tidak berpengaruh pada kelanjutan tahapan Pilkada, karena hasil pleno DPHP tetap sah sekalipun ada protes dari Bawaslu. (OL-13)
Baca Juga: Tetap Kreatif dan Inovatif di Tengah Pandemi
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved