Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KASUS pencabulan anak di bawah umur yang menimpa EDJ warga Wolo Kiro, Desa Wolorega, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka terkatung-katung selama empat tahun di Polres
Sikka dan Kajari Maumere. Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK) untuk EDJ, berencana akan menggugat Kapolri, Kejagung, Kapolres Sikka dan Kejari Sikka.
Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK) untuk EDJ, Domi Tukan menjelaskan alasan gugatan tersebut lantaran negara dinilai gagal memberikan jaminan kepastian hukum kepada korban. Menurut Domi Tukan, bias dari kasus tersebut, EDJ bersama kedua orang tuanya harus meninggalkan rumah mereka dan kehilangan sumber penghidupan
lantaran teror dari terduga pelaku (JEW) dan keluarga.
"Bayangkan, korban dan keluarganya harus pindah menetap ke tempat lain dan tinggal di rumah orang lain. Hak hak mereka mendapatkan sumber penghidupan
dari kebun mereka. Lalu negara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) ada dimana?" tanya Domi.
Sejatinya menurut Domi, kasus ini terang benderang dan tidak ada halangan untuk diproses secara hukum. Sebab, untuk kasus pemerkosaan dengan korban
anak dibawah umur seperti yang dialami EDJ, satu alat bukti saja seperti pengakuan saksi korban seharusnya sudah cukup memproses hukum.
"Dalam kasus ini sudah ada keterangan korban, visum ET repertum, keterangan bidan, dan saksi lain, lalu apalagi yang kurang? Maka itu kita anggap bahwa
aparat penegak hukum tidak serius menangani persoalan ini sehingga patut untuk kita gugat," tegas Domi, Jumat (10/9) di Kabupaten Sikka, Nusa
Tenggara Timur.
Sementara itu, advokat lainnya yang tergabung dalam TAHK untuk EDJ, Alfons Ase menjelaskan, tim advokasi ini diperluas dengan melibatkan
sejumlah advokat dari Peradi Cabang Sikka-Flotim dan Lembata, Peradin Cabang Sikka dan KAI Cabang Sikka dan beberapa advokat asal Kabupaten Sikka
yang berdomisili di Jakarta.
"Kuasa penunjukan dari korban dan keluarga korban kepada kami diperluas dengan melibatkan teman teman yang lain," jelasnya.
Alfons menambahkan, menariknya tersangka JEW sudah pernah ditahan selama tiga minggu. Ini berarti penyidik telah mengantongi dua alat bukti sehingga
penyidik memiliki keyakinan untuk menahan tersangka.
"Dalam banyak kasus yang sama, syarat objektif dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun seperti yang diatur dalam KUHAP, pelaku harusnya ditahan.
Dalam kasus ini, tersangka sudah memenuhi syarat obyektif. Lalu kenapa tersangka dilepaskan?. Harusnya kalau polisi ragu-ragu, maka pelaku tidak
perlu ditahan. Draf gugatan sedang kita susun, minggu depan kita daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere" tandas Alvons itu.
Sementara itu, orang tua dari EDJ, Lukas Levi mengaku pasca peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, ia dan keluarganya merasa hidup dalam
bayang-bayang ketakutan lantaran merasa terancam.
baca juga: Tim Lakukan Otopsi Gajah Mati di Kebun Cabai
Semenjak tahun 2018, ia dan keluarganya terpaksa pindah menetap ke kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Sikka hingga kini. Sementara
terduga pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.
"Saya berharap ada keadilan atas apa yang menimpa anaknya empat tahun silam. Pelaku saat ini dibiarkan menghirup udara bebas. Tidak ada tindakan
hukum terhadap pelaku yang mencabuli anaknya, " pungkas Lukas Levi ini. (OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
SEJAK tanggal 25 Januari 2025 hingga hari ini, publik masih dikejutkan oleh drama tanah HGU Nangahale di Maumere, Kabupaten Sikka-Flores.
Gempa dan tsunami yang pernah melanda Teluk Maumere, Kabupaten Sikka pada 12 Desember 1992 silam masih menyisakan jejak geologi yang patut menjadi pembelajaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved