Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencabulan anak di bawah umur yang menimpa EDJ warga Wolo Kiro, Desa Wolorega, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka terkatung-katung selama empat tahun di Polres
Sikka dan Kajari Maumere. Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK) untuk EDJ, berencana akan menggugat Kapolri, Kejagung, Kapolres Sikka dan Kejari Sikka.
Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK) untuk EDJ, Domi Tukan menjelaskan alasan gugatan tersebut lantaran negara dinilai gagal memberikan jaminan kepastian hukum kepada korban. Menurut Domi Tukan, bias dari kasus tersebut, EDJ bersama kedua orang tuanya harus meninggalkan rumah mereka dan kehilangan sumber penghidupan
lantaran teror dari terduga pelaku (JEW) dan keluarga.
"Bayangkan, korban dan keluarganya harus pindah menetap ke tempat lain dan tinggal di rumah orang lain. Hak hak mereka mendapatkan sumber penghidupan
dari kebun mereka. Lalu negara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) ada dimana?" tanya Domi.
Sejatinya menurut Domi, kasus ini terang benderang dan tidak ada halangan untuk diproses secara hukum. Sebab, untuk kasus pemerkosaan dengan korban
anak dibawah umur seperti yang dialami EDJ, satu alat bukti saja seperti pengakuan saksi korban seharusnya sudah cukup memproses hukum.
"Dalam kasus ini sudah ada keterangan korban, visum ET repertum, keterangan bidan, dan saksi lain, lalu apalagi yang kurang? Maka itu kita anggap bahwa
aparat penegak hukum tidak serius menangani persoalan ini sehingga patut untuk kita gugat," tegas Domi, Jumat (10/9) di Kabupaten Sikka, Nusa
Tenggara Timur.
Sementara itu, advokat lainnya yang tergabung dalam TAHK untuk EDJ, Alfons Ase menjelaskan, tim advokasi ini diperluas dengan melibatkan
sejumlah advokat dari Peradi Cabang Sikka-Flotim dan Lembata, Peradin Cabang Sikka dan KAI Cabang Sikka dan beberapa advokat asal Kabupaten Sikka
yang berdomisili di Jakarta.
"Kuasa penunjukan dari korban dan keluarga korban kepada kami diperluas dengan melibatkan teman teman yang lain," jelasnya.
Alfons menambahkan, menariknya tersangka JEW sudah pernah ditahan selama tiga minggu. Ini berarti penyidik telah mengantongi dua alat bukti sehingga
penyidik memiliki keyakinan untuk menahan tersangka.
"Dalam banyak kasus yang sama, syarat objektif dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun seperti yang diatur dalam KUHAP, pelaku harusnya ditahan.
Dalam kasus ini, tersangka sudah memenuhi syarat obyektif. Lalu kenapa tersangka dilepaskan?. Harusnya kalau polisi ragu-ragu, maka pelaku tidak
perlu ditahan. Draf gugatan sedang kita susun, minggu depan kita daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere" tandas Alvons itu.
Sementara itu, orang tua dari EDJ, Lukas Levi mengaku pasca peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, ia dan keluarganya merasa hidup dalam
bayang-bayang ketakutan lantaran merasa terancam.
baca juga: Tim Lakukan Otopsi Gajah Mati di Kebun Cabai
Semenjak tahun 2018, ia dan keluarganya terpaksa pindah menetap ke kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Sikka hingga kini. Sementara
terduga pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.
"Saya berharap ada keadilan atas apa yang menimpa anaknya empat tahun silam. Pelaku saat ini dibiarkan menghirup udara bebas. Tidak ada tindakan
hukum terhadap pelaku yang mencabuli anaknya, " pungkas Lukas Levi ini. (OL-3)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved