Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA saat ini, para tenaga medis yang menangani pasien korona di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur belum menerima uang insentif korona yang bersumber dari APBN.
Salah seorang tenaga medis tanpa mau disebutkan namanya mengeluhkan dana insentif yang tidak kunjung dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. Dia menyampaikan, bagi tenaga kesehatan tidak hanya sekedar mengatasi ganasnya persebaran virus korona, namun keluhan para petugas medis yang menjadi hak sampai saat ini tidak kunjung dibayarkan. "Sejak awal kita tangani pasien korona, sampai saat ini juga kita belum terima uang insentif itu," papar dia yang tidak ingin namanya dipublikasikan oleh Media Indonesia, Jumat (4/9).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus saat dikonfirmasi Media Indonesia mengatakan, dana untuk pembayaran insentif tenaga medis yang menangani pasien korona itu sudah masuk tiga minggu lalu di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka. "Dana itu sudah masuk tiga minggu lalu. Dana belum dibayarkan karena prosesnya harus masuk dalam dokumen perubahan anggaran daerah. Kalau besar dana itu coba cek langsung di DPKAD saja," tandas Petrus Herlemus.
Sementara itu, Sekretaris DPKAD Sikka, Paul Prasetya saat dihubungi Media Indonesia melalui telepon selular mengakui pihaknya sudah melakukan perubahan anggaran daerah bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) untuk insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi virus korona.
"Kita sudah melakukan perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif. Dana insentif dari pusat itu harus masuk terlebih dahulu dalam APBD pendapatan. Kemudian, dianggarkan melalui pendapatan dan belanja di Dinas Kesehatan," tandas Paul Prasetya.
Ia mengakui dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien korona sudah dikirim oleh pusat dan sudah ada di rekening DPKAD. "Dana itu sudah masuk sekitar Rp2 miliar lebih. Perbupnya sudah ada. Tinggal saja pihak dari Dinas Kesehatan ajukan ke kita untuk dicairkan dana insentif tenaga kesehatan itu sehingga bisa dilakukan pembayaran," pungkas dia. (OL-12)
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved