Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

5 Korban Janji Palsu Penyalur Kerja Melapor LPSK

Arnoldus Dhae
29/8/2020 21:51
5 Korban Janji Palsu Penyalur Kerja Melapor LPSK
Ilustrasi(123rf.com)

LIMA orang korban penipuan untuk bekerja di luar negeri asal Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tindakan itu mereka lakukan karena merasa diintimidasi pascamengadukan penipuan yang mereka alami ke Polresta Denpasar, Bali, Selasa (18/8).

Baca juga: Perempuan Tangguh Indonesia: Jangan Lupakan Nelayan dan Petani

Para korban itu mengisahkan, penipuan itu berawal dari janji magang kerja di Jepang dan Taiwan yang ditawarkan sebuah lembaga.

Mereka telah direkrut sejak 2018, hanya saja mereka tertahan di Bali tanpa ada kejelasan. Sementara mereka sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

"Kami sudah mengumpulkan uang puluhan juta. Orangtua kami meminjam di bank di Larantuka. Ada di antara orangtua kami menggadai sertifikat tanah. Nyatanya sampai saat ini tidak jelas. Makanya kami lapor ke Polresta Denpasar," ungkap salah seorang korban.

Baca juga: Warung Soto Lamongan jadi Klaster Baru Covid-19 di Yogyakarta

Korban lainnya mengaku kerap ditelepon dari lembaga tersebut seusai pelaporan ke polisi. Mereka juga dikirimi formulir surat pencabutan laporan di Polresta Denpasar serta mencabut kuasa ke kuasa hukum.

"Karena saya tidak segera jawab, dia minta saya agar share lokasi agar dia bisa datang ke tempat saya. Saya sangat takut," urainya.

Kuasa hukum dari Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Charlie Usfunan mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan pengaduan para korban. Ia mengaku kliennya sering diintimidasi dan dirayu agar mencabut laporan pengaduan masyarakat di Polresta Denpasar dan pencabutan pemberian kuasa kepada tim hukum.

Baca juga: Tim Petir Tangkap Mentor Bimbel Penyekap Siswi

Untuk melindungi korban, pihaknya mengadukan kasus ini ke LPSK. "Klien kami takut karena ditelepon oleh orang tak dikenal berbicara terkait masalah yang mereka alami. Orang tak dikenal itu meminta mereka untuk mencabut laporan dan cabut kuasa dengan nada ancaman. Kami melapor ke LPSK Bali. Tujuannya agar para korban merasa nyaman," tuturnya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, laporan itu masih berproses. "Saya belum dapat informasi detail terkait perkembangan pengaduan itu. Intinya saat ini pengaduan itu sedang diproses," tutur Iptu Ketut Sukadi. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya