Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa suami isteri Agus Artadi-Yenny Indarto dalam kasus tindak pidana pelanggaran pasal 167 KUHP.Dalam putusan sela yang dibancakan Kamis (27/8), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bandung Suhermoyo menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Oncan Poerba dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.
"Eksepsi kami tolak, karena sudah masuk pada pokok materi dan harus dibuktikan pada sidang selanjutnya," ujar Hakim Ketua Majelis Bandung Suhermoyo SH.
Majelis Hakim juga menyatakan, dakwaan yang disusun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah cermat, jelas dan lengkap sesuai waktunya pada tahun 2018 serta telah memenuhi syarat bahwa perbuatan terdakwa berhubungan dengan KUH Pidana. Setelah majelis menyatakan menolak eksepsi, JPU Edi Budianto meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (3/9) mendatang untuk penyiapan saksi. Karena dengan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba SH tetap bersikukuh dengan eksepsinya bahwa sejak awal kasus ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Kasus yang mendudukkan pasangan suami isteri ini bermula dari jual beli tanah dan rumah miliknya di Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.
baca juga: Bermula Jual Rumah, Pasutri Dijadikan Terdakwa Oleh Pembeli
Hanya saja, karena pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar, Agus Artadi dan isteri belum menyerahkan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya itu. Meski belum lunas, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.
"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.
Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli. (OL-3)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved