Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Majelis Hakim PN Yogyakarta Tolak Eksepsi, Penjual Tanah Diadili

Agus Utantoro
28/8/2020 08:59
Majelis Hakim PN Yogyakarta Tolak Eksepsi, Penjual Tanah Diadili
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba SH (kanan)(MI/Agus Utantoro )

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa suami isteri Agus Artadi-Yenny Indarto dalam kasus tindak pidana pelanggaran pasal 167 KUHP.Dalam putusan sela yang dibancakan Kamis (27/8), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bandung Suhermoyo menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Oncan Poerba dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.

"Eksepsi kami tolak, karena sudah masuk pada pokok materi dan harus dibuktikan pada sidang selanjutnya," ujar Hakim Ketua Majelis Bandung Suhermoyo SH.

Majelis Hakim juga menyatakan, dakwaan yang disusun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah cermat, jelas dan lengkap sesuai waktunya pada tahun 2018 serta telah memenuhi syarat bahwa perbuatan terdakwa berhubungan dengan KUH Pidana. Setelah majelis menyatakan menolak eksepsi, JPU Edi Budianto meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (3/9) mendatang untuk penyiapan saksi. Karena dengan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba SH tetap bersikukuh dengan eksepsinya bahwa sejak awal kasus ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Kasus yang mendudukkan pasangan suami isteri ini bermula dari jual beli tanah dan rumah miliknya di Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta.

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba  mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.

baca juga: Bermula Jual Rumah, Pasutri Dijadikan Terdakwa Oleh Pembeli

Hanya saja, karena pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar, Agus Artadi dan isteri belum menyerahkan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya itu. Meski belum lunas, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli. 

"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.

Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan  kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta  serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya