Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa suami isteri Agus Artadi-Yenny Indarto dalam kasus tindak pidana pelanggaran pasal 167 KUHP.Dalam putusan sela yang dibancakan Kamis (27/8), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bandung Suhermoyo menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Oncan Poerba dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.
"Eksepsi kami tolak, karena sudah masuk pada pokok materi dan harus dibuktikan pada sidang selanjutnya," ujar Hakim Ketua Majelis Bandung Suhermoyo SH.
Majelis Hakim juga menyatakan, dakwaan yang disusun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah cermat, jelas dan lengkap sesuai waktunya pada tahun 2018 serta telah memenuhi syarat bahwa perbuatan terdakwa berhubungan dengan KUH Pidana. Setelah majelis menyatakan menolak eksepsi, JPU Edi Budianto meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (3/9) mendatang untuk penyiapan saksi. Karena dengan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba SH tetap bersikukuh dengan eksepsinya bahwa sejak awal kasus ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Kasus yang mendudukkan pasangan suami isteri ini bermula dari jual beli tanah dan rumah miliknya di Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.
baca juga: Bermula Jual Rumah, Pasutri Dijadikan Terdakwa Oleh Pembeli
Hanya saja, karena pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar, Agus Artadi dan isteri belum menyerahkan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya itu. Meski belum lunas, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.
"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.
Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli. (OL-3)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
KetumĀ HIPMIĀ Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved