Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Konstruksi Jalan Bypass BIL-Mandalika Batal Dikerjakan Agustus

Antara
17/8/2020 06:37
Konstruksi Jalan Bypass BIL-Mandalika Batal Dikerjakan Agustus
Destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020)(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

PENGERJAAN konstruksi jalan Bypass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Khusus Mandalika di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat batal dilaksanakan Agustus ini, lantaran Kementerian PU meminta dilakukannya tender ulang.
  
"Awalnya dari tiga paket pekerjaan itu sudah dimenangkan oleh satu perusahaan namun setelah dievaluasi tiba-tiba pusat melalui Kementerian PUPR meminta dilakukan lelang kembali," kata Kepala Dinas PUPR NTB, Sahdan di Mataram, Minggu (16/8).
  
Sahdan mengaku, tidak mengetahui alasan dibalik pembatalan tersebut. Karena, semua urusan tender ditangani oleh Kementerian PUPR. Sedangkan tugas daerah hanya diberikan kewenangan menyiapkan teknis seperti lahan atau urusan lain yang berkaitan dengan sosial masyarakat.
  
"Detailnya itu urusan Menteri, karena semua prosesnya dilakukan di Jakarta. Kalau kita di daerah tidak tahu apa-apa," tegasnya.
  
Menurutnya, dari informasi Kementerian PUPR akan melakukan tender ulang kembali pada Oktober 2020. Selain tender pengerjaan juga langsung dilakukan pada bulan yang sama.

"Insya Allah pertengahan Oktober sudah kontrak. Action juga di bulan yang sama Oktober," lanjutnya.
 
Sahdan menjelaskan, pengerjaan jalan bypass BIL-Kuta itu, akan dibangun sepanjang 17,35 kilometer dengan lebar 50 meter. Nantinya jalan tersebut memiliki delapan lajur. Sementara total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tersebut mencapai Rp800 miliar.

Meski demikian, lanjut Sahdan, sampai dengan saat ini masih ada beberapa orang yang masih mempertahankan lahannya meski hasil apraisal ada. Namun uang pembebasan lahannya itu sudah dititipkankan di pengadilan. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan jika ingin dibayar maka harus berurusan dengan pengadilan.
  
Jika hasil harga apraisal rendah pemerintah pun tidak akan membayar melebihi hasil apraisal tersebut.
  
"Ada beberapa orang yang masih kuat bertahan. Lainnya hanya ikut ikutan. Yang jelas tidak mungkin dibayar melebihi hasil apraisal," katanya.

baca juga: Pengembangan Ekowisata Mangrove Sicanang akan Digenjot

Sahdan menyatakan, dengan berkurangnya waktu pengerjaan yang awalnya dimulai Agustus ini dipindah ke pertengahan Oktober tentu banyak konsekuensi yang harus disiapkan, agar Juni tahun 2021 Bypass tersebut dapat dituntaskan. Pemerintah menambahkan sumber daya seperti jumlah tenaga kerja, peralatan, termasuk kebutuhan material ditambah target Juni itu bisa selesai.
  
"Risikonya menambah tenaga kerja. Tenaga alatnya material kita tambah," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya