Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Diduga Memeras Tersangka, Penyidik Polda NTT Dilaporkan

Palce Amalo
13/8/2020 16:57
Diduga Memeras Tersangka, Penyidik Polda NTT Dilaporkan
Pemerasan(Ilustrasi)

SEORANG penyidik kasus dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinsial DA, 38, dilaporkan tekait dugaan pemerasan, Kamis (13/8).

Laporan disampaikan oleh Rivaldi Sentosa Baharudin, 21, warga Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Ia adalah anak dari, BT, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada 2018.

Rivaldi datang ke Polda NTT untuk melaporkan pemerasan terhadap ayahnya sebesar Rp20 juta pada 15 November 2019 saat kasus bawang merah tersebut masih tahap penyelidikan.

Baca juga ; Penyidik Periksa Kejiwaan Pembunuh Istri di Kuala Tungkal

"Bukti transfer yang kita miliki Rp20 juta, ada juga lainnya kasih cash dan ada saksinya," kata Joao Meco kepada wartawan seusai melaporkan kasus tersebut.

Laporan diterima Banun I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda NTT, Brigadir Marthin Bolly dan dicatat dengan nomor LP/B/328/VIII/RES.1.19/2020/SPKT

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT Kombes Johanes Bangun mengatakan ada enam orang yang diduga melakukan pemerasan.

"Ada enam anggota yang diduga melakukan pemerasan. Dari enam yang diperiksa itu, satu orang diduga menerima sejumlah uang," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya