Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

20 Tahun Bermasalah, RSUD Sorong Jadi Hak Milik Pemkot

Candra Yuri Nuralam, Martinus Solo
11/8/2020 06:58
20 Tahun Bermasalah, RSUD Sorong Jadi Hak Milik Pemkot
RSUD Sorong(MI/Martinus Solo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi serah terima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sorong ke pemerintah kota. Sebelumnya, legalitas aset RSUD Sorong dipegang pemerintah kabupaten selama 20 tahun.

"Melalui mediasi dan koordinasi wilayah Papua Barat yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, akhirnya dapat diserahkan aset RSUD oleh Kabupaten Sorong ke Kota Sorong," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat kunjungan di Sorong, Papua Barat, Senin (10/8).

Lili mengatakan aset itu nyangkut di pemerintah kabupaten sejak pemekaran Kota Sorong, 20 tahun lalu. Mediasi yang dilakukan antara KPK dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sorong sejak 2019 akhirnya membuat aset tersebut berpindah ke tangan yang tepat.

Baca juga: KPK Benahi Aset PLN yang Bermasalah di Gorontalo

Lili menjelaskan RSUD Sorong merupakan aset yang mempunyai nilai harga Rp98 miliar. Total tanah RSUD itu seluas 30.800 meter persegi dengan nilai Rp67 miliar dan bangunan seluas 6.452 meter persegi senilai Rp26,7 miliar.

RSUD Sorong juga memiliki aset bergerak senilai Rp4 miliar. Lalu, ada juga incinerator seharga Rp642 juta.

Pemerintah kota Sorong diminta segera mengurus legalitas RSUD itu. KPK berharap RSUD itu bisa membuat pendapatan Kota Sorong menjadi lebih baik.

"Pemerintah Kota Sorong wajib dan harus segera melakukan legalisasi aset-aset yang sudah diserahterimakan dan dimiliki. Serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sorong demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong," pungkas Lili. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya