Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nasib Pelaku yang Menangkap Ikan Pakai Bahan Peledak Rakitan

Hijrah Ibrahim
10/8/2020 18:00
Nasib Pelaku yang Menangkap Ikan Pakai Bahan Peledak Rakitan
Kombes Pol R. Djarot Agung menggelar konperensi perspenangkapan tersangka pengebom ikan(MI/Hijrah)

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara menangkap 2 orang warga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Insialnya RT alias Tama (44) dan SM alias Tole (19). Keduanya diringkus di wilayah perairan Pulau Kabihu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada 1 Agustus 2020.

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas AKBP Adip Riojikan dalam konfrensi pers di mako Polairud Malut, Senin (10/8) mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai penyelam ketika bom atau bahan peledak sudah selesai dipakai.

"Para terduga pelaku ini tidak bekerja sendiri tetapi bersama dengan kelompok. Ada kurang lebih 12 orang yang berhasil kabur dan saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Jarod, Senin (10/8)

Para terduga pelaku, lanjutnya, menggunakan Kapal KM Shohiibusunnah 001. "ABK kurang lebih 14 orang. Dua orang berhasil diamankan dan 12 orang lainnya kabur," ujar Jarod.

Bahan peledak yang digunakan dalam aksi ini adalah bahan pupuk merek Cantik dan minyak tanah, yang dikemas dalam botol air mineral, botol bekas minuman keras (bir), jerigen kapasitas 5 liter. Peleda dan disimpan pda 3 buah coolbox dengan jumlah kurang lebih 17 buah.

Baca juga: 1500 Personel Polda Sumsel Tangani Karhutla 10 Kabupaten

Selanjutnya, kedua tersangka yang diamankan dibawa ke Mako Polairud Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat, Pasal 84 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ol-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya