Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PT. PELABUHAN Indonesia III (Persero) regional Bali Nusa Tenggara, Pelabuhan Maumere menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka. Khususnya terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan General Manager (GM) PT Pelindo III Pelabuhan Maumere Ari Filardi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Fahmi, Jumat (7/8) di Kantor Pelindo III Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ari Filardi kepada mediaindonesia.com mengatakan, kerja sama dengan pihak Kejaksaan lebih pada penanganan masalah hukum dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Kalau ada masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Pelindo, pihak dari Kejaksaan yang akan memberikan pendampingan untuk kita," tandas Ari Filardi
Ia mengatakan perjanjian kerjasama ini hanya berlaku satu tahun terhitung sejak ditandatangani kedua belah pihak. "Saya harap melalui MoU, koordinasi PT.Pelindo III Pelabuhan Maumere dengan Kejari Sikka semakin baik," harap Ari Filardi.
Sementara itu, Kejari) Sikka, Fahmi mengatakan kejaksaan sebagai Institusi penegakan hukum mempunyai banyak kewenangan salah satunya sebagai pengacara negara.
Pengacara negara, jelas dia, diberikan peran untuk membantu pemerintah khususnya dalam memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi virus Covid-19.
Untuk itu, terang Fahmi pihaknya siap 24 jam untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada PT. Pelindo terutama dalam meningkatkan kinerjanya.
"Pendampingan hukum yang diberikan oleh kita gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami sebagai pengacara negara siap memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, bila ada permasalahan yang dihadapi oleh PT Pelindo segera konsultasikan dengan kita," ungkap Fahmi.
Fahmi juga menegaskan MoU antara PT Pelindo III dengan Kejaksaan jangan hanya dijadikan sebagai formalitas saja. Tetapi, ada tindak lanjutinya. Mengingat pengacara negara dalam pasal 30 Undang-Undang No.16 tahun 2004, memiliki banyak kewenangan antara lain bantuan hukum, penyuluhan hukum,
tindakan hukum lainnya dan juga sebagai fasilitator dan mediator.
"Kedepannya kita harapkan PT Pelindo bisa terbuka dalam memberikan data, dan tidak perlu ada rasa ragu dan takut. Kami selalu siap memberikan pendapat dan pendampingan hukum," pungkas Fahmi.(OL-13)
Upaya itu kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Penglipuran Village Festival XII yang diadakan pada 10-12 Juli 2025, di Desa Adat Penglipuran.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, melalui subholding-nya PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) mencatat kemajuan dalam pembangunan Bali Benoa Marina.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyalurkan 924 ekor hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam merayakan Idul Adha 1446 Hijriah.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin, mengungkapkan data menunjukkan bahwa 5%–10% anak usia prasekolah dan sekitar 25% anak usia sekolah mengalami gangguan penglihatan.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved