Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pelindo III Teken MoU dengan Kejari Sikka untuk Bantuan Hukum

Gabriel Langga
07/8/2020 19:30
Pelindo III Teken MoU dengan Kejari Sikka untuk Bantuan Hukum
General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Maumere Ari Filardi (batik) dan Kejari Sikka Fahmi, menandatangani MoU bantuan hukum.(MI/Gabriel Langga)

PT. PELABUHAN Indonesia III (Persero) regional Bali Nusa Tenggara, Pelabuhan Maumere menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka. Khususnya terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan General Manager (GM) PT Pelindo III Pelabuhan Maumere Ari Filardi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Fahmi, Jumat (7/8) di Kantor Pelindo III Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Ari Filardi kepada mediaindonesia.com mengatakan, kerja sama dengan pihak Kejaksaan lebih pada penanganan masalah hukum dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Kalau ada masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Pelindo, pihak dari Kejaksaan yang akan memberikan pendampingan untuk kita," tandas Ari Filardi

Ia mengatakan perjanjian kerjasama ini hanya berlaku satu tahun terhitung sejak ditandatangani kedua belah pihak. "Saya harap melalui MoU, koordinasi PT.Pelindo III Pelabuhan Maumere dengan Kejari Sikka semakin baik," harap Ari Filardi.

Sementara itu, Kejari) Sikka, Fahmi mengatakan kejaksaan sebagai Institusi penegakan hukum mempunyai banyak kewenangan salah satunya sebagai pengacara negara.

Pengacara negara, jelas dia, diberikan peran untuk membantu pemerintah khususnya dalam memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi virus Covid-19.

Untuk itu, terang Fahmi pihaknya siap 24 jam untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada PT. Pelindo terutama dalam meningkatkan kinerjanya.

"Pendampingan hukum yang diberikan oleh kita gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami sebagai pengacara negara siap memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, bila ada permasalahan yang dihadapi oleh PT Pelindo segera konsultasikan dengan kita," ungkap Fahmi.

Fahmi juga menegaskan MoU antara PT Pelindo III dengan Kejaksaan jangan hanya dijadikan sebagai formalitas saja. Tetapi, ada tindak lanjutinya. Mengingat pengacara negara dalam pasal 30 Undang-Undang No.16 tahun 2004, memiliki banyak kewenangan antara lain bantuan hukum, penyuluhan hukum,
tindakan hukum lainnya dan juga sebagai fasilitator dan mediator.

"Kedepannya kita harapkan PT Pelindo bisa terbuka dalam memberikan data, dan tidak perlu ada rasa ragu dan takut. Kami selalu siap memberikan pendapat dan pendampingan hukum," pungkas Fahmi.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya