Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
UNTUK menertibkan masyarakat dalam penggunaan masket, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan operasi kepatuhan penggunaan masker di masyarakat. Hal itu seiring dengan berlakunya penerapan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, operasi kepatuhan akan rutin dilakukan untuk menjaga tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kami punya tugas penegakkan terhadap perda. Termasuk tanggung jawab sosialisasi terhadap penindakan sanksi," katanya di Bandung, Rabu (29/7).
Baca juga: Satpol PP Targetkan 50 Penindakan per Hari soal Razia Masker
Sebagai contoh, pada hari ini pihaknya melakukan operasi di empat titik di Kota Bandung. "Pada awal operasi kepatuhan kami menyasar kedisiplinan dari ASN Pemprov Jabar," katanya.
Upaya ini menurutnya akan terus dilakukan dalam sepekan kedepan. "Masyarakat juga, agar mereka mengetahui dan memahami, disiplin."
Terlebih, tambah dia, seharusnya ASN bisa menjadi corong sosialisasi peraturan tersebut di masyarakat. "Kami juga akan bersinergi dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam upaya penegakkan ini," kata Ade yang didampingi Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jawa Barat Budi Hermawan.
Berdasarkan peraturan tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bervariasi mulai dari Rp100-500 ribu. "Itu tergantung area dan pelaku pelanggarannya, karena ada individu dan perusahaan. Ini yang akan kita sosialisasikan bersama," katanya. (BY/A-1)
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved