Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAJARAN anggota Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat menggerebek sebuah rumah milik ketua rukun tetangga (RT) berinisial RN, 45, warga Kampung Ciroyom, Kelurahan Parakannyasag. Di rumah tersebut ditemukan produksi minuman keras (miras).
Selain itu rumah milik AY, 30, warga di Kampung Bobojong, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, juga digerebek karena dugaan yang sama.
Penggerebekan kedua rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan miras jenis tuak itu dilakukan oleh anggota Polsek Indihiang pada Jumat (24/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap sejumlah pelaku salah satunya dengan barang bukti 30 liter miras dan tiga jerigen masing-masing berisi 25 liter miras.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan pihaknya selama ini mendapat informasi dari beberapa warga setiap malam minggu banyak pembeli miras berjenis tuak di dua rumah itu. ketika anggota melakukan penyisiran dilokasi terdapat para pembeli yang melarikan diri dengan motor.
"Anggota kami yang telah menemukan rumah tersebut, secara langsung menggebeknya dan mendapatkan 6 karung berisi 30 liter dan satu keranjang berisi 47 kemasan kantong plastik masing-masing satu liter siap edar berada di Jalan Cinehel dimiliki oleh AY, warga Kampung Bobojong, Kelurahan Panyingkiran," ungkap Didik, Sabtu (25/7).
Didik mengatakan anggotanya juga menyisir lokasi lainnya dan menemukan kembali produksi miras di rumah dimiliki ketua RT yang berada di Kampung Ciroyom. Selama ini keduanya telah memproduksi miras untuk dijual kepada pelanggan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp6 ribu sampai Rp7 ribu per liter.
"Kami menduga kedua pemilik tersebut telah memproduksinya dengan berkedok rumah dan mereka juga memiliki pabrik pembuatan. Atas kejadian tersebut, semua barang bukti harus disita karena miras yang disembunyikannya itu ada rencana akan dijual di malam Lebaran Iduladha 1441 Hijriah," papar Didik.
Ia menegaskan razia akan terus dilakukan demi mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. "9 orang menjadi korban jiwa mengondumsi miras oplosan," ujarnya.
Didik juga meminta warga senantiasa waspada dan memberikan informasi ke polisi bila menemukan penjualan miras oplosan. Adapun pelaku pemilik pabrik miras dipastikan akan diganjar hukuman pidana.
"Untuk dua orang kepemilikan miras jenis tuak sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan dan keduanya akan dijerat dengan hukuman tipiring sesuai peraturan daerah. Namun, jika mereka menggunakan alkohol tentunya akan lebih berat menerima hukumannya apalagi di satu sisi juga dilakukan oleh Ketua RT dan ini tidak mencontoh pada warganya," ungkapnya. (P-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved