Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BANYAK lahan bekas galian tambang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi oleh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Silvester Saka mengatakan untuk mengeluarkan izin pertambangan itu wewenangnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.
Pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan bahwa lokasi ini bisa dijadikan tambang atau tidak. Selanjutnya urusan IUP dan WIUP itu yang berwenang mengeluarkannya adalah pihak provinsi.
Dia menyampaikan pengusaha tambang di Sikka baik yang punya izin maupun tidak, habis melakukan eksplorasi atau kegiatan produksi, mereka lari dari kewajibannya seperti mereklamasi kembali wilayah bekas tambang.
"Secara regulasi itu, habis produksi, pengusaha tambang harus direklamasi lubang bekas galian tambang. Di Sikka ini tidak, sudah keruk material habis, pengusaha tambang tidak peduli lagi. Mana mereka mau reklamasi kembali lokasi bekas galian tambang. Mereka tidak ada urusan lagi dengan reklamasi," tandas Silvester Saka kepada mediaindonesia.com, Kamis (23/7).
Silvester Saka menuturkan pihaknya sudah berulang-ulang memanggil pengusaha tambang untuk segera melakukan reklamasi di bekas galian tambang. Namun, mereka selalu menjanjikan akan melakukan reklamasi tanpa merealisasikan hingga kini.
"Kita panggil mereka ke kantor. Jawaban ke kita bahwa mereka akan melakukan reklamasi. Tapi nyatanya, tidak pernah mereka lakukan untuk reklamasi," ungkap Silvester Saka.
Dikatakan Silvester Saka seluruh pengusaha tambang di Sikka tidak ada yang melakukan reklamasi kembali di lokasi tambang usai ambil material. Padahal, dalam pengurusan dokumen perizinan pertambangan itu sudah jelas.
"Saya juga tidak mengerti lagi dengan ulah mereka. Sudah ada di regulasi dan aturan tetapi mereka melanggar. Habis kerja mereka lari, habis kerja mereka lari. Mereka hanya enak bertambang tetapi lupa untuk reklamasi," tegasnya.
Silvester Saka menuturkan lokasi tambang paling banyak di Kabupaten Sikka itu berada di Kecamatan Waigete. Seandainya tidak dilakukan reklamasi oleh pengusaha tambang, maka akan terjadi bencana besar kedepan.
"Kalau hujan besar, pasti beberapa rumah warga terendam air akibat dari lokasi tambang dibiarkan saja tanpa reklamasi. Ini sudah terjadi di Kecamatan Waigete dan beberapa tempat di Sikka," pungkas dia. (OL-13)
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan proyek ini akan berlalan selama enam tahun dengan menargetkan sekitar 45.000 rumah tangga petani.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved