Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK lahan bekas galian tambang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi oleh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Silvester Saka mengatakan untuk mengeluarkan izin pertambangan itu wewenangnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.
Pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan bahwa lokasi ini bisa dijadikan tambang atau tidak. Selanjutnya urusan IUP dan WIUP itu yang berwenang mengeluarkannya adalah pihak provinsi.
Dia menyampaikan pengusaha tambang di Sikka baik yang punya izin maupun tidak, habis melakukan eksplorasi atau kegiatan produksi, mereka lari dari kewajibannya seperti mereklamasi kembali wilayah bekas tambang.
"Secara regulasi itu, habis produksi, pengusaha tambang harus direklamasi lubang bekas galian tambang. Di Sikka ini tidak, sudah keruk material habis, pengusaha tambang tidak peduli lagi. Mana mereka mau reklamasi kembali lokasi bekas galian tambang. Mereka tidak ada urusan lagi dengan reklamasi," tandas Silvester Saka kepada mediaindonesia.com, Kamis (23/7).
Silvester Saka menuturkan pihaknya sudah berulang-ulang memanggil pengusaha tambang untuk segera melakukan reklamasi di bekas galian tambang. Namun, mereka selalu menjanjikan akan melakukan reklamasi tanpa merealisasikan hingga kini.
"Kita panggil mereka ke kantor. Jawaban ke kita bahwa mereka akan melakukan reklamasi. Tapi nyatanya, tidak pernah mereka lakukan untuk reklamasi," ungkap Silvester Saka.
Dikatakan Silvester Saka seluruh pengusaha tambang di Sikka tidak ada yang melakukan reklamasi kembali di lokasi tambang usai ambil material. Padahal, dalam pengurusan dokumen perizinan pertambangan itu sudah jelas.
"Saya juga tidak mengerti lagi dengan ulah mereka. Sudah ada di regulasi dan aturan tetapi mereka melanggar. Habis kerja mereka lari, habis kerja mereka lari. Mereka hanya enak bertambang tetapi lupa untuk reklamasi," tegasnya.
Silvester Saka menuturkan lokasi tambang paling banyak di Kabupaten Sikka itu berada di Kecamatan Waigete. Seandainya tidak dilakukan reklamasi oleh pengusaha tambang, maka akan terjadi bencana besar kedepan.
"Kalau hujan besar, pasti beberapa rumah warga terendam air akibat dari lokasi tambang dibiarkan saja tanpa reklamasi. Ini sudah terjadi di Kecamatan Waigete dan beberapa tempat di Sikka," pungkas dia. (OL-13)
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved