Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK lahan bekas galian tambang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi oleh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Silvester Saka mengatakan untuk mengeluarkan izin pertambangan itu wewenangnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.
Pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan bahwa lokasi ini bisa dijadikan tambang atau tidak. Selanjutnya urusan IUP dan WIUP itu yang berwenang mengeluarkannya adalah pihak provinsi.
Dia menyampaikan pengusaha tambang di Sikka baik yang punya izin maupun tidak, habis melakukan eksplorasi atau kegiatan produksi, mereka lari dari kewajibannya seperti mereklamasi kembali wilayah bekas tambang.
"Secara regulasi itu, habis produksi, pengusaha tambang harus direklamasi lubang bekas galian tambang. Di Sikka ini tidak, sudah keruk material habis, pengusaha tambang tidak peduli lagi. Mana mereka mau reklamasi kembali lokasi bekas galian tambang. Mereka tidak ada urusan lagi dengan reklamasi," tandas Silvester Saka kepada mediaindonesia.com, Kamis (23/7).
Silvester Saka menuturkan pihaknya sudah berulang-ulang memanggil pengusaha tambang untuk segera melakukan reklamasi di bekas galian tambang. Namun, mereka selalu menjanjikan akan melakukan reklamasi tanpa merealisasikan hingga kini.
"Kita panggil mereka ke kantor. Jawaban ke kita bahwa mereka akan melakukan reklamasi. Tapi nyatanya, tidak pernah mereka lakukan untuk reklamasi," ungkap Silvester Saka.
Dikatakan Silvester Saka seluruh pengusaha tambang di Sikka tidak ada yang melakukan reklamasi kembali di lokasi tambang usai ambil material. Padahal, dalam pengurusan dokumen perizinan pertambangan itu sudah jelas.
"Saya juga tidak mengerti lagi dengan ulah mereka. Sudah ada di regulasi dan aturan tetapi mereka melanggar. Habis kerja mereka lari, habis kerja mereka lari. Mereka hanya enak bertambang tetapi lupa untuk reklamasi," tegasnya.
Silvester Saka menuturkan lokasi tambang paling banyak di Kabupaten Sikka itu berada di Kecamatan Waigete. Seandainya tidak dilakukan reklamasi oleh pengusaha tambang, maka akan terjadi bencana besar kedepan.
"Kalau hujan besar, pasti beberapa rumah warga terendam air akibat dari lokasi tambang dibiarkan saja tanpa reklamasi. Ini sudah terjadi di Kecamatan Waigete dan beberapa tempat di Sikka," pungkas dia. (OL-13)
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved