Bekas Galian Tambang di Sikka Dibiarkan Begitu Saja

Gabriel Langga
23/7/2020 16:45
Bekas Galian Tambang di Sikka Dibiarkan Begitu Saja
Banyak bekas tambang di Kabupaten Sikka ditinggal begitu saja, tanpa direklamasi lagi.(MI/Gabriel Langga)

BANYAK lahan bekas galian tambang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi oleh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Silvester Saka mengatakan untuk mengeluarkan izin pertambangan itu wewenangnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.

Pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan bahwa lokasi ini bisa dijadikan tambang atau tidak. Selanjutnya urusan IUP dan WIUP itu yang berwenang mengeluarkannya adalah pihak provinsi.

Dia menyampaikan pengusaha tambang di Sikka baik yang punya izin maupun tidak, habis melakukan eksplorasi atau kegiatan produksi, mereka lari dari kewajibannya seperti mereklamasi kembali wilayah bekas tambang.

"Secara regulasi itu, habis produksi, pengusaha tambang harus direklamasi lubang bekas galian tambang. Di Sikka ini tidak, sudah keruk material habis, pengusaha tambang tidak peduli lagi. Mana mereka mau reklamasi kembali lokasi bekas galian tambang. Mereka tidak ada urusan lagi dengan reklamasi," tandas Silvester Saka kepada mediaindonesia.com, Kamis (23/7).

Silvester Saka menuturkan pihaknya sudah berulang-ulang memanggil pengusaha tambang untuk segera melakukan reklamasi di bekas galian tambang. Namun, mereka selalu menjanjikan akan melakukan reklamasi tanpa merealisasikan hingga kini.

"Kita panggil mereka ke kantor. Jawaban ke kita bahwa mereka akan melakukan reklamasi. Tapi nyatanya, tidak pernah mereka lakukan untuk reklamasi," ungkap Silvester Saka.

Dikatakan Silvester Saka seluruh pengusaha tambang di Sikka tidak ada yang melakukan reklamasi kembali di lokasi tambang usai ambil material. Padahal, dalam pengurusan dokumen perizinan pertambangan itu sudah jelas.

"Saya juga tidak mengerti lagi dengan ulah mereka. Sudah ada di regulasi dan aturan tetapi mereka melanggar. Habis kerja mereka lari, habis kerja mereka lari. Mereka hanya enak bertambang tetapi lupa untuk reklamasi," tegasnya.

Silvester Saka menuturkan lokasi tambang paling banyak di Kabupaten Sikka itu berada di Kecamatan Waigete. Seandainya tidak dilakukan reklamasi oleh pengusaha tambang, maka akan terjadi bencana besar kedepan.

"Kalau hujan besar, pasti beberapa rumah warga terendam air akibat dari lokasi tambang dibiarkan saja tanpa reklamasi. Ini sudah terjadi di Kecamatan Waigete dan beberapa tempat di Sikka," pungkas dia. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya