Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pemukulan Petugas Pemakaman

Surya Sriyanti
23/7/2020 06:57
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pemukulan Petugas Pemakaman
Lima tersangka pemukulan petugas pemakaman Covid 19 Palangka Raya saat dihadirkan di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (22/7/2020).(MI/Surya Sriyanti)

SETELAH melalui pemeriksaan yang cukup panjang terhadap para pelaku pemukulan petugas pemakaman Covid-19 di Palangka Raya, kini lima orang yang sebelumnya sebagai terperiksa telah resmi  menjadi tersangka oleh Kepolisian Polresta Palangka Raya, Rabu (22/7). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tungga Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan bahwa lima orang yang diperiksa kini telah menjadi tersangka. 

"Ya, ada lima orang pelaku yang statusnya tadi masih sebagai terperiksa kini telah ditetapkan menjadi tersangka sekitar pukul empat sore," terangnya, Rabu (22/7).

Lima tersangka itu adalah ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).

"Untuk kelima pelaku tersebut akan dijerat sesuai dengan perbuatannya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim singkat.

baca juga: Keluarga Tak Sudi Dimakamkan ala Covid Petugas Pemakaman Dianiaya

Seperti diketahui insiden yang terjadi Selasa (21/7) sore bermula saat sejumlah orang yang diketahui sebagai keluarga pasien yang meninggal dunia di RS Muhammadiyah Palangka Raya melakukan pemukulan terhadap petugas yang hendak melaksanakan pemakaman di TPU Km. 12 Palangka Raya. Pemukulan ini terjadi diduga karena keluarga korban tidak terima atas penanganan pemakaman terhadap salah satu anggota kekuarganya dengan protokol kesehatan Covid-19. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya