Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ASET tanah masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan yang sebagian besar tinggal di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat beberapa kali bermasalah. Mereka kalah secara hukum karena legalitas, padahal sudah dimiliki berpuluh tahun.
Kasu terakhir ialah penyegelan tugu bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Penyegelan berupa pemasangan pita disekeliling tugu batu yang sebenarnya sudah dibangun perlahan sejak 2014 lalu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Senin (20/7) sekitar pukul 10.45 WIB.
Penyegelan tersebut mengingatkan pada rencanya eksekusi lahan adat seluas 224 meter persegi di Blok Mayasih RT 29 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Agustus 2017 lalu. Saat itu Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan berencana melakukan eksekusi lahan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Namun akhirnya dibatalkan karena masyarakat AKUR menggelar aksi dengan cara tidur di jalan.
Menurut masyarakat adat, tanah tersebut merupakan tanah adat milik komunal dan tidak boleh disertifikatkan. Namun penggugat, Djaka Rumantaka, menyatakan jika tanah tersebut lahan warisan ibunya bernama Ratu Siti Djenar Ali
Sebelumnya, masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menyatakan diri akan terus berjuang mempertahankan tanah adat yang ada di Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Kuningan. Eksekusi lahan adat tersebut karena proses gugatan hukum yang dilayangkan Djaka Rumantaka sudah inkrah.
Baca Juga: Tanah Diserobot, Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor Polisi
Gugatan tersebut terkait dengan lahan seluas 224 meter persegi Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Penguggat merasa lahan tersebut merupakan lahan warisan dari ibunya bernama Ratu Siti Djenar.
Prosedur
Terkait masalah ini, Bupati Kuningan, Acep Purnama berdalih bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur. "Karena kita punya Perda," ungkap Acep, Selasa (21/7).
Untuk pengurusan IMB yang diklaim masyarakat AKUR sudah diajukan, menurut Acep, bukan mengurus IMB tapi hanya melayangkan surat. Tidak datang sendiri dengan dilengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, sertifikat dan lainnya.
Acep bersikeras, jika ingin mendapatkan IMB, maka masyarakat AKUR diminta untuk mendaftar secara resmi pula ke Kesbangpol.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan keluarga Sunda Wiwitan bersama keluarga Pangeran Djatikusuma memang pernah melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kuningan awal Juli lalu. "Saat itu saya juga menghadirkan stakeholder lainnya, bakorpakem, kejaksaan, polres, kodim, dinas pendidikan dan lainnya," ungkap Nuzul saat dihubungi Selasa (21/7).
Banyaknya pihak yang diundang dalam audiensi itu, menurut Nuzul dikarenakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan boleh tidaknya tugu tersebut dibangun.
Pada pertemuan tersebut, Nuzul mengarahkan agar masyarakat AKUR Sunda Wiwitan untuk menempuh prosedur regulasi yang ada, yaitu peraturan daerah dan peraturan pemerintah.
"Kalau pembangunan makam tersebut harus mendapat izin dari bupati, dalam hal ini DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Nuzul.
Sedangkan menyangkut haram dan tidak haram termasuk dugaan akan digunakan sebagai tempat pemujaan, Nuzul juga menyarankan sebaiknya pihak keluarga meminta rekomendasi atau berdiskusi dengan MUI dan Bakorpakem.
Terkait ini, Ketua MUI Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah, mengungkapkan, mereka telah melakukan rapat di pakem dan hasilnya telah disampaikan saat audiensi di gedung DPRD Kabupaten Kuningan. "Yang muncul hanya masalah legalitas," ungkap Dodo.
Yaitu bangunan yang tidak memiliki izin. Karenanya, lanjut Dodo, jika akhirnya Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tugu yang dibangun, maka itu karena permasalahan legalitas.
Coolintg Down
Dodo juga mengungkapkan jika selama ini masyarakat AKUR Sunda Wiwitan menghargai setiap perbedaan yang ada. Untuk itu ia meminta, jika ada warga yang tidak setuju dengan adanya pembangunan itu, Dodo juga meminta agar mereka menghargainya juga. "Mereka melanjutkan adat karuhun, kalau adat karuhun ya sudah makamnya sama dengan umum," ungkap Dodo.
Makam Pak Madrais, sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, menurut Dodo juga berbentuk makam biasa. "Kalau ingin kondusif, tidak ada masalah, ya sudah, ikuti saja seperti karuhunnya itu," ungkap Dodo.
Dijelaskan Dodo, sesuatu yang menimbulkan gejolak itu biasanya berasal dari sesuatu yang tidak lazim dan tidak biasa. Kalau tidak lazim, yang bisa muncul adalah prediksi-prediksi. "Ya ini karena tidak lazim, jadi saya kira wajar kalau terjadi prediksi itu," ungkap Dodo.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan tengah berupaya membangun pasarean atau areal pemakaman untuk sesepuh mereka. Bakal makam tersebut dibangun di Curug Goog, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan di atas lahan seluas lebih kurang 1 hektar yang sudah dimiliki oleh masyarakat adat Cigugur.
Dalam sejarah, tanah di Curug Goong merupakan tanah milik masyarakat adat namun telah berpindah tangan hingga akhirnya berhasil dibeli kembali.
Masyarakat adat CIgugur juga membantah jika mereka menjadikan makam sebagai tempat pemujaan. Menurut Girang Pangaping Adat masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan,Okky Satrio Djati, mereka dilarang untuk berdoa di areal makam karena mereka sudah memiliki tempat sendiri untuk memanjatkan doa kepada Yang Maha Kuasa. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Setop Pembangunan Makam Adat Sunda Wiwitan
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Dia harap suasana keakraban tetap terjalin. Selain itu, tidak saling menjelekkan dan memaki.
Gelar Tadulako yang diterima oleh Hermansyah ditandai dengan pemasangan Siga, ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat Kaili.
KETUA Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar Chairil Effendy mengungkapkan Festival Budaya Melayu ke-13 pada 19-23 Oktober 2024 akan melibatkan lembaga adat budaya Melayu serumpun
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved