Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Riau Bongkar Penyulingan Ilegal Minyak Mentah di Dumai

Rudi Kurniawansyah
21/7/2020 10:34
Polda Riau Bongkar Penyulingan Ilegal Minyak Mentah di Dumai
Polres Siak berhasil menangkap komplotan pencuri minyak mentah PT Chevron Pasific Indonesia tahun lalu. Kasus itu terulang lagi tahun ini.(MI/Rudi Kurniawansyah )

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat penampungan dan penyulingan secara ilegal minyak mentah curian (ilegal taping) dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Dumai, Selasa (217). Selama dua tahun beroperasi secara tersembunyi di antara permukiman dan kebun karet warga di Jalan Mataram Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, gudang sekaligus pabrik penyulingan tradisional ini sanggup menghimpun minyak mentah sebanyak 50 ton per bulan atau sekitar 1.200 ton minyak dalam 2 tahun terakhir. Minyak mentah ilegal itu selanjutnya diolah menjadi solar dan dipasarkan ke Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setia Imam Effendi mengatakan dari temuan tim penyidik subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diketahui aksi ilegal itu dilakukan oleh lima tersangka, salah satunya masih buron. Kelima tersangka yaitu Al Makri atau AM, Aris Wadi atau AW yang merupakan adik kandung dari Dwi Armadi atau DA. AW hingga kini masih buron. Kemudian para pekerja pabrik yakni Bobby Septian Prabowo atau B, dan Junaidi atau J.

"Dimulai dari penampungan oleh tersangka AM yang adalah karyawan bagian pemeliharaan sumur minyak oleh PT Arthindo Utama, vendor atau kontraktor dari PT Chevron Pacific Indonesia. Modus tersangka AM mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah lalu sampai dibawa oleh AW dan DA dan dikelola untuk penyulingan minyak menjadi solar dan bensin," jelas Agung.

Sejauh ini, dari keterangan tersangka AM yang baru saja ditangkap diketahui fluida minyak mentah diangkut menggunakan truk tangki vakum milik PT Arthindo Utama keluar dari area PT Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW selaku pemilik usaha pengolahan minyak seharga Rp500 per liter. Setiap bulan tersangka AM bisa menjual minyak mentah kepada AW sebanyak 50 ton per bulan.

Kapolda menjelaskan, kegiatan pengolahan minyak mentah dilakukan para tersangka dengan cara, memasak minyak mentah di dalam tungku pembakaran. Dari hasil pembakaran minyak mentah, akan menghasilkan uap yang keluar dan mengalir melalui pipa-pipa yang telah terpasang pada tungku pembakaran. Uap yang keluar tersebut nantinya akan mengalami proses pendingan di kolam air, dan akhir dari proses pembakaran tersebut akan menghasilkan bahan bakar minyak jenis solar.

"Minyak ditampung 50 ton. Diolah tungku 5 ton dihasilkan 3,5 ton solar. Di tungku 7 ton menghasilkan 5 ton solar. Lalu ada barang bukti bensin dan baby tangki solar 14 ton dengan 1 ton per baby tangki serta 1 mobil tangki," jelas Agung.

Menurut Agung, pengolahan minyak seperti itu sangat tidak aman dan sangat membahayakan masyarakat sekitar. Apalagi negara menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam aksi pencurian dan penyulingan minyak mentah secara ilegal tersebut.

"Sebelum ini kita telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian minyak mentah dan sekarang kita berhasil mengungkap sekaligus gudang dan pabriknya," tegas Kapolda.

baca juga: Kudus Tambah Jumlah Objek Wisata yang Dibuka

Sementara Kepala SKK Migas Sumbagut Haryanto Safri mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan Polda Riau dalam membongkar jaringan penyulingan minyak mentah ilegal. Terlebih tindakan hukum terbukti berhasil menurunkan aksi pencurian minyak mentah pada sejumlah ladang eksploitasi minyak bumi di Riau.

"Penurunannya sebanyak 53 pada 2018, 76 pada 2019, dan 19 hingga saat ini pertengahan 2020," jelas Haryanto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya