DPRD Papua Barat Dorong Daerah Terbitkan Perda Turunan DBH Migas

Martinus Solo
21/7/2020 07:02
DPRD Papua Barat Dorong Daerah Terbitkan Perda Turunan DBH Migas
Siswa memerhatikan pengajar saat memeriksa kebocoran pipa di pusat pelatihan teknik industri dan gas Petrotekno di Teluk Bintuni Papua Barat(MI/Susanto)

KABUPATEN dan kota di Papua Barat diminta membuat perda sebagai turunan dari perda khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) antara Pemprov Papua Barat dengan kabupaten/kota.

 "Perdasus ini sudah satu tahun diterbitkan, dan sampai sekarang belum bisa dijalankan karena belum ada Perda Kabupaten sebagai turunannya," kata Ketua Komisi III DPRD Papua Barat, Zeth Kadakolo saat melakukan sosialisasi Perdasus kepada anggota DPRD Kabupaten Sorong di kantor DPRD setempat, Selasa (22/7).

Ia pun telah bertemu dengan Wakil Bupati Sorong Suka Raharjo. Menurutnya perda turunan dari perdasus harus dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota agar mekanisme penggunaan DBH migas bisa dijalankan di Kabupaten Sorong.

Seperti yang diatur dalam Perdasus 03/2019, dalam pembagian dengan pemerintah pusat, Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55 persen untuk DBH Minyak dan 40 persen untuk DBH Gas. Dari bagian provinsi itu, setelah dijadikan 100 persen, oleh provinsi kemudian dibagikan ke kota/kabupaten dengan skema 30 persen untuk provinsi, untuk kabupaten/kota penghasil migas 40 persen dan non penghasil 30 persen.

Dalam Perdasus 03/2019 itu diatur, dari 30 persen bagian provinsi setelah dijadikan 100 persen, sebesar 35 persen dialokasikan untuk pendidikan, meliputi pendidikan menengah 15 persen dan pendidikan tinggi 20 persen. Kemudian program pemberdayaan masyarakat adat sebesar 25 persen dan sisanya untuk membiayai kelembagaan yang diamanatkan oleh otonomi khusus.

Sementara dari keseluruhan DBH jatah kabupaten/kota penghasil, setelah dijadikan 100 persen, alokasinya 30 persen untuk pendidikan, mulai PAUD, TK, SD dan SMP, alokasi untuk kesehatan dan perbaikan gizi 20 persen, pemberdayaan masyarakat adat 33 persen, beasiswa perguruan tinggi Orang Asli Papua 5 persen, Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat adat pemililk hak ulayat sebesar 10 persen dan alokasi untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar 2 persen.

baca juga: Banjir-Kekeringan Datang Berbarengan

"Skema alokasi DBH dalam Perdasus ini tidak bisa dijalankan kalau tidak ada perda kabupaten atau kota. Makanya, saya minta agar perda ini segera diterbitkan, agar dalam pembahasan APBD Perubahan 2020, DBH ini sudah bisa masuk," kata legislator Partai NasDem ini. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya